UANG
A.
Pengertian Uang
Dari jaman dahulu masyarakat
sudah mengetahui mengenai perdagangan, diawali dari perdagangan dengan cara
barter dan sampai saat ini orang sudah mendapatkan alat bantu yang disebut uang
dalam memudahkan pertukaran.
Uang yang dimiliki tiap negara
berbeda-beda dan mempunyai nilai. Dengan memiliki nilai, maka dapat
diukur perbandingan mata uang tiap-tiap negara.
Beberapa ahli mendefinisikan
uang sebagai berikut:
Uang adalah sebagai alat tukar (A.C. Pigou), yang dapat diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang (D.H. Robertson) dan pembelian jasa serta kekayaan berharga lainnya dan dapat digunakan untuk pembayaran utang (R.G. Thomas).
Uang adalah sebagai alat tukar (A.C. Pigou), yang dapat diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang (D.H. Robertson) dan pembelian jasa serta kekayaan berharga lainnya dan dapat digunakan untuk pembayaran utang (R.G. Thomas).
Secara umum uang dapat
diartikan sebagai benda yang disetujui masyarakat sebagai alat perantara dalam
kegiatan tukar menukar barang dan jasa, dan sebagai alat penghitung kekayaan.
Berdasarkan pengertian
mengenai uang, maka kita dapat mengetahui syarat suatu benda dapat dijadikan
uang, yaitu:
1.
dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)
2.
tidak mengalami perubahan dan tidak cepat rusak (durability)
3.
nilainya tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu
yang lama (stability of value)
4.
praktik dan mudah dibawa kemana-mana (portability)
5.
mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
6.
kualitasnya relatif sama (uniformity)
7.
jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
Dari beberapa pengertian
mengenai uang, maka uang dapat dibedakan berdasarkan jenisnya yaitu:
B.
Permintaan dan Penawaran
1. Permintaan Uang
Permintaan terhadap uang dapat diartikan sebagai
penetapan nilai uang yang dapat diperoleh untuk mendapatkan sejumlah barang dan
jasa.
Contoh, pada tahun 1998 sebelum krisis moneter
dengan mengeluarkan sejumlah uang Rp. 5000, kita dapat memperoleh 2 kg beras.
Tetapi saat sekarang, dengan jumlah uang yang sama kita hanya dapatkan 1 kg
beras dengan kualitas beras yang sama.
Naik turunnya harga barang
disebabkan oleh:
·
nilai barang
·
nilai uang
apabila semua harga barang mengalami perubahan, maka
dapat dikatakan nilai uang yang berubah.
Perubahan nilai uang dapat dijelaskan dengan
menggunakan teori jumlah (teori kuantitas, Marshall) yaitu: adanya keseimbangan
antara jumlah uang yang beredar dengan berbagai faktor yang ikut
mempengaruhinya.
Faktor yang mempengaruhi meliputi:
Faktor yang mempengaruhi meliputi:
1.
kecepatan peredaran uang kartal dan giral
2.
lamanya uang tersimpan
3.
jumlah pendapatan nasional.
Sehingga teori kuantitas
dirumuskan:
M = k.PT
|
M = jumlah uang yang beredar
PT = jumlah nilai transaksi (pendapatan nasional)
k = konstanta
Contoh:
Bila Indonesia memiliki
pendapatan nasional sejumlah Rp. 888 triliun, bila masyarakat secara umum
memegang uang sejumlah 45% dari jumlah transaksi tiap tahunnya, maka jumlah
uang yang beredar = 45% x Rp. 888 triliun = Rp. 399,6 triliun. Dan diketahui
sasaran pertumbuhan ekonomi (T) ditetapkan 20% dan tingkat inflasi optimal 5%,
maka tingkat kenaikan jumlah uang (M) = 20% + 5% = 25%
Maka jumlah uang yang dibutuhkan:
Maka jumlah uang yang dibutuhkan:
M = 45%
x (Rp. 888 triliun + 25% x Rp. 888 triliun )
= 0,45 x 1.110 triliun
= Rp. 499,5 triliun
= 0,45 x 1.110 triliun
= Rp. 499,5 triliun
T dan k dianggap relatif
tetap, karena:
·
T tergantung pada kapasitas produksi nasional
·
k tergantung pada kebiasaan pembayaran di masyarakat
2. Penawaran Uang
Penawaran atas uang dapat diartikan, jumlah semua
uang yang beredar dalam satu sistem perekonomian. Jumlah uang yang
beredar terdiri dari kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal dan
uang giral (rekening giro, kiriman uang, simpanan berjangka dan tabungan).
Uang kuasi adalah sejenis uang yang salah satu
fungsinya sebagai alat pembayaran sementara yang tertunda. Contoh: tabungan
berjangka (time deposit) dan tabungan
(saving deposit) pada lembaga
keuangan bukan bank.
C.
Jumlah Uang yang Beredar
Di dalam kehidupan masyarakat, jumlah uang yang beredar
ditentukan oleh kebijakan dari bank sentral untuk menambah atau mengurangi
jumlah uang melalui kebijakan moneter. Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi jumlah uang yang beredar adalah:
1. Kebijakan Bank Sentral berupa
hak otonom dan kebijakan moneter (meliputi: politik diskonto, politik pasar
terbuka, politik cash ratio,
politik kredit selektif) dalam mencetak dan mengedarkan uang kartal.
2. Kebijakan pemerintah melalui
menteri keuangan untuk menambah peredaran uang dengan cara mencetak uang logam
dan uang kertas yang nominalnya kecil.
3. Bank umum dapat menciptakan
uang giral melalui pembelian saham dan surat berharga.
4. Tingkat pendapatan masyarakat
5. Tingkat suku bunga bank
6. Selera konsumen terhadap suatu
barang (semakin tinggi selera konsumen terhadap suatu barang maka harga barang
tersebut akan terdorong naik, sehingga akan mendorong jumlah uang yang beredar
semakin banyak, demikian sebaliknya)
7. Harga barang
8. Kebijakan kredit dari
pemerintah
Dari beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah uang yang
beredar di masyarakat, maka kita dapat melihat hal apa saja yang mempengaruhi
permintaan uang, yaitu:
1. besar kecilnya pembelanjaan
negara yang berkaitan dengan pendapatan nasional.
2. cepat lambatnya laju peredaran
uang
3. motif memiliki uang tunai, J.M
Keynes dalam teori liquidity
preference: motif transaksi (transaction
motive), motif berjaga-jaga (precautionary
motive), motif spekulasi (speculative
motive)
Bila ada hal yang mempengaruhi permintaan uang, berarti
ada hal yang mempengaruhi penawaran uang juga, yaitu:
- tinggi rendahnya tingkat bunga
- tingkat pendapatan masyarakat
- jumlah penduduk
- keadaan letak geografis
- struktur ekonomi masyarakat
- penguasaan iptek
- globalisasi ekonomi
Kebijakan pemerintah terhadap
jumlah uang yang beredar di masyarakat dilakukan dengan cara:
1. pengendalian tingkat bunga
melalui politik diskonto
2. menarik atau menambah jumlah
uang yang beredar melalui politik pasar terbuka dengan cara membeli atau
menjual surat-surat berharga.
SBI = Sertifikat Bank Indonesia
3. pemotongan nilai mata uang
melalui kebijakan sanering yang dilakukan bank sentral
4. melakukan revaluasi/devaluasi.
Dari sisi politik kebijakan
moneter dapat dibedakan atas:
1.
Politik Uang Ketat (Tight Money Policy)
·
peningkatan suku bunga (discount policy)
·
penjualan SBI (open
market policy)
·
peningkatan cadangan kas (cash ratio)
·
pengetatan pemberian kredit
2.
Politik Uang Longgar (Easy Money Policy)
·
penurunan tingkat suku bunga
·
pembelian SBI
·
penurunan cadangan kas
·
pemberian kredit longgar
D. Standar Moneter
Standar moneter adalah benda
yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan
tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung.
Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas.
Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau kertas.
1. Standar Uang Logam (Metal
Standard)
Apabila logam tertentu, baik
emas atau perak digunakan sebagai standar keuangan negara. Standar logam
dibedakan atas:
·
standar emas tunggal (monometalism), menggunakan emas atau perak sebagai standar
keuangan. Standar emas tunggal terbagi:
1. standar emas tulen (pure gold standard), uang emas dan uang
kertas yang beredar;
2. standar inti emas (gold bullion standard), uang perak
& uang kertas yang beredar ;
3. standar wesel (gold exchange standard), emas &
wesel dari negara yang berstanda.r
·
sistem standar kembar (bimetallism), menggunakan emas dan perak sebagai dasar
keuangan negara dan perbandingan keduanya (Thomas Gresham dalam teorinya the
bad money always drives out good money; uang yang nilai bahannya rendah
akan mendesak nilai bahan yang lebih tinggi, sehingga uang logam yang nilai
bahannya tinggi akan disimpan orang) ditetapkan oleh undang-undang.
·
sistem standar pincang, bila emas digunakan sebagai dasar
keuangan dan perak sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi masyarakat tidak
bisa bebas mencetaknya.
2. Standar Kertas (Ametalism)
Uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang
sah. Di dalam suatu negara beredar uang kertas dalam jumlah yang tidak terbatas
dan uang tersebut tidak bisa ditukar dengan emas.
» Kelebihan
dan kekurangan dari sistem standar moneter
1.
Sistem standar tunggal
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Memiliki nilai penuh (full bodied money)
|
Sangat tergantung pada satu jenis logam saja
|
Adanya kebebasan untuk membuat dan melebur uang
|
Logam emas/perak jumlahnya terbatas
|
Tiap orang boleh menimbun emas/perak
|
Kesulitan dalam menentukan jumlah uang yang
beredar secara pasti
|
Uang yang beredar dapat langsung ditukar dengan emas
yang dipakai sebagai jaminannya
|
Di setiap daerah memiliki kadar emas/perak berbeda sehingga
perlu disesuaikan
|
2.
Sistem standar kembar
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Ada dua logam yang dipergunakan sebagai standar
keuangan negara
|
Menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap uang
|
Uang yang beredar dan bisa bergantian dan diatur
undang-undang
|
Berlakunya hukum Gresham, uang logam yang bermutu
rendah ada di peredaran akan terdesak dengan uang logam yang bermutu tinggi
|
Nilai uang tidak ditentukan oleh undang-undang, tetapi
ditentukan oleh nilai yang ada di pasar
|
Uang logam yang bernilai tinggi susah diperoleh di peredaran
|
Tiap orang dapat membuat dan melebur uang
|
Bila berlaku standar kembar alternatif, hanya salah satu
standar logam yang berlaku
|
3.
Sistem standar kertas
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Kepercayaan kepada pemerintah sangat besar
|
Adanya kemudahan untuk pemalsuan
|
Uang dipertanggungjawabkan oleh pemerintah melalui bank
peredaran
|
Uang yang beredar tidak dapat ditukar dengan jaminan
yang disimpan di bank peredaran
|
Uang yang beredar dapat dihitung secara kuantitatif dan
kualitatif
|
Nilai uang selalu berubah-ubah
|
Penghematan terhadap logam mulia
|
Dari kualitas bahan, cepat rusak/robek ataupun lusuh
|
Biaya pembuatannya lebih murah dan lebih elastis dalam
persediaan.
|
Menuntut pemerintah selalu mengontrol stabilitas keuangan
|
PASAR
OLIGOPOLI
A. Konsep Pasar
Oligopoli
Pasar semen di
Indonesia dapat digolongkan ke dalam pasar oligopoli, hal ini dikarenakan
produksi semen di Indonesia hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan saja,
diantaranya adalah Semen Cibinong, Indocement, Holcim, Semen Padang dan Semen
Gresik
Apabila kita
membedakan pasar berdasarkan strukturnya, maka pasar dapat dikelompokan menjadi
2 macam, yaitu :
b. Pasar Persaingan
tidak sempurna
Pasar persaingan
tidak sempurna kemudian dikelompokkan lagi menjadi beberapa macam, salah satu
diantaranya adalah pasar oligopoli. Pasar oligopoli merupakan suatu bentuk
pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa penjual atau
perusahaan.
Untuk dapat
membedakan pasar oligopoli dengan pasar lainnya, kita dapat melihatnya
berdasarkan ciri-ciri berikut :
1.
Terdapat banyak pembeli di pasar
2.
Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
3.
Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun bisa pula
berbeda dengan kualitas standar yang telah ditentukan
4.
Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing baru
5.
Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
6.
Penggunaan iklan sangat intensif
Di Indonesia pasar
oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta
pasar yang bergerak dalam industri berat.
Produk layanan
dari operator selular GSM dan CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam
pasar oligopoli
B.
Jenis-jenis pasar Oligopoli
Berdasarkan produk
yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Pasar oligopoli
murni (pure oligopoly)
Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
2. Pasar oligopoli
dengan pembedaan (differentiated oligopoly)
Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki.
Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki.
Produk-produk air mineral dalam kemasan
merupakan salah satu contoh bentuk praktek pasar oligopoli murni, sebab produk
yang ditawarkan merupakan barang yang bersifat identik.
C.
Kebijakan Mengatur Oligopoli
Pada prakteknya,
pasar oligopoli memiliki kebaikan sebagai berikut :
1.
Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan
produksi
2.
Persaingan di antara perusahaan akan memberikan
keuntungan bagi konsumen dalam hal harga dan kualitas barang.
Selain menawarkan
keuntungan, pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu :
1.
Dibutuhkan investasi dan modal
yang besar untuk memasuki pasar, karena adanya skala ekonomis yang telah
diciptakan perusahaan sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam
pasar.
2.
Apabila terdapat perusahaan yang memiliki hak
paten atas sebuah produk, maka tidak memungkinkan bagi perusahaan lain
untuk memproduksi barang sejenis.
3.
Perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan
menyulitkan perusahaan lain untuk menyainginya
4.
Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian
hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa
memasuki pasar
5.
Adanya kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di
pasar yang dapat membentuk monopoliatau kartel yang
merugikan masyarakat
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga,
untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Guna menghindari
dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh pasar oligopoli, maka pemerintah
dapat membuat kebijakan sebagai berikut :
1.
Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk
masuk ke dalam pasar dan ikut menciptakan persaingan, seperti masuknya Petronas dan Shell
2.
Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar
produsen, yaitu dengan diberlakukannya UU anti monopoli No. 5 Tahun 1999
Untuk mengawasi
persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah membentuk satu badan independen
yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang disingkat dengan KPPU. Dengan adanya
KPPU diharapkan dampak negatif dari oligopoli dapat dihindari.
Masuknya Petronas
dan Shell membuat praktek monopoli penjualan BBM di Indonesia berakhir.
Pertamina kini memiliki pesaing, untuk mempertahankan pasarnya Pertamina harus
dapat meningkatkan daya saing dengan melakukan inovasi, efiensi dan efektivitas
dalam kegiatan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar