2.1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
No
|
Aspek
|
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
1.
|
Tujuan
|
Mencari laba atau memberikan pelayanan
|
Menghasilkan barang dan jasa
|
2.
|
Fungsi
|
Kesatuan organisasi (badan) untuk mengurus perusahaan
|
Alat badan usaha untuk mencapai tujuan
|
3.
|
Bentuk
|
Secara yuridis: PT, CV, Firma
|
Unit produksi, pabrik
|
Dalam kehidupan sehari-hari, sebagian orang menyamakan
pengertian antara badan usaha dan perusahaan. Memang badan usaha dan perusahaan
merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan, namun antara keduanya
terdapat perbedaan. Perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang
tujuannya menghasilkan barang dan jasa. Dengan demikian perusahaan adalah
bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.
2.1.1
Badan Usaha Berbadan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu
terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga
pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum
terdiri dari :
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri
utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
a. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang
disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban
pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta
pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
b. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham
perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka
dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
c. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan
terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi
walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh
pemilik saham lainnya.
d. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya
jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan
mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
e. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis
atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas
memiliki Organ Perseroan, yaitu:
§
Rapat
Umum Pemegang Saham.
§
Direksi.
§
Dewan
Komisaris.
Macam-macam perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut
pandang, yakni:
1)
Dilihat
dari segi kepemilikan
a.
Perseroan
Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya
adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b.
Perseroan
Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang
dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri,
pemegang saham, dan pengurusnya.
c.
Perseroan
Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada
ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata
perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT
Telkom (Persero).
2)
Dilihat
dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a.
Perseroan
Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan
jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak
melakukan penawaran umum.
b.
Perseroan
Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan
penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1)
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih
dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2)
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil
bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3)
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan
yang tertera pada ayat (2).
4)
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5)
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum
dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam
bulan terhitung sejak keadaan tersebut
pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada
orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6)
Apabila telah melampaui waktu enam bulan,
pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung
jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas
permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan
tersebut.
7)
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan
(6) tidak berlaku bagi:
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara.
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
a.
Modal Dasar (Authorized Capital), Modal dasar
terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali
dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
b.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued
Capital), merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang
saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
c.
Modal Sektor (Paid-Up Capital), merupakan modal
yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari
modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan
disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
2. Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari
sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
a. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan
sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
b. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam
bahasa Indonesia.
c. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
d. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
e. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian
yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan.
f. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
3. Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan
peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang
Koperasi, yaitu:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial.
Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Dalam Bab
III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa prinsip
koperasi:
1. Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
e.
Kemandirian
2. Dalam mengembangkan
koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a.
Pendidikan Perkoperasian
b.
Kerja sama antar koperasi
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai
berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan
Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan
Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya
disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan
tertulis disertai akta pendirian koperasi.
b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Jenis koperasi
berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara
umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2.
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari
anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi
adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan
aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua
bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi
yang dapat dijalankan koperasi adalah:
a)
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
b)
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi.
c)
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
d)
Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari
dan untuk:
§ Anggota koperasi yang bersangkutan.
§ Koperasi lain atau anggotanya.
§ Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu
atau satu-satunya kegiatan koperasi.
§ Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.1.2
Badan
Usaha Tidak Berbadan Hukum
Badan usaha
tidak berbadan hukum yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori
badan usaha yang berbadan hukum. Pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara
kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha tidak berbadan hukum terdiri
dari:
1. Persekutuan Perdata
Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang terjadi karenanya. Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas
Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1618-1682.
Menurut pasal 1618 KUH
Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau
lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan
maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Menurut pasal 1619 KUH
Perdata yang berbunyi, “Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang
halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing
anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.” Menurut
pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke
dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil
pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak
berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha
yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai
perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak
memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta
dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara
lisan.
Unsur-unsur Maatschap (Persekutuan Perdata)
1)
Dasar pembentukannya
adalah perjanjian timbal balik.
2)
Adanya inbreng (pasal
1619 (2) KUHPerd) artinya masing-masing sekutU diwajibkan memasukan uang,
barang-barang dan lainnya ataupun kerajinannya ke dalam persoalan itu.
3)
Wujud dari inbreng,
dapat berupa uang, Barang (benda-benda
lain apa saja yang layak bagi pemasukan), Tenaga (baik tenaga fisik maupun
pikiran), Dengan tujuan membagi keuntungan di antara orang-orang yang terlibat.
Cara Mendirikan Persekutuan Perdata
Menurut pasal 1618 KUHPPerdata, persekutuan perdata didirikan atas dasar
perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis sehingga perjanjiannya bersifat
konsensual. Perjanjian mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna
atau sejak saat yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata).
Syarat-syarat Mendirkan Persekutuan Perdata
Ada beberapa syarat yang harus dilakukan dalam hal pendirian persekutuan
perdata yaitu :
1. Perjanjian untuk mendirikan persekutuan perdata harus memenuhi Pasal 1320
KUH Perdata.
2. Tidak dilarang oleh hukum
3. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
4. Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar (keuntungan).
Berakhirnya Persekutuan Perdata
Suatu persekutuan perdata berakhir disebabkan oleh:
1. Lampaunya waktu yang telah diperjanjikan
2. Pengakhiran oleh salah satu atau beberapa sekutu
3. Musnahnya benda yang menjadi objek persekutuan dan selesainya perbuatan
yang menjadi pokok persekutuan
4. Kematian salah satu sekutu, adanya pengampuan atau dinyatakan kepailitan
terhadap salah satu sekutu.
5. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah
6. Selelainya perbuatan.
7. Adanya pengampuan atau kepailitan terhadap salah satu sekutu.
Mengenai berakhirnya
persekutuan perdata diatur di dalam pasal 1646-1652 KUHPerdata.
2. Firma
Firma adalah
perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan
atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki
kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan
terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang
kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh
dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari
para pihak yang terlibat.
Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan
perorangan.
Keuntungan
dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
a.
Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
b.
Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan
akta dibawah tangan (tidak formal).
c.
Lebih
mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi
jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan permerintah yang mengatur.
d.
Lebih
mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun
kerugian Firma adalah:
a.
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang
tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
b.
Apabila salah satu pihak pemilik firma
meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
c.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai
kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
d.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah
besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan
komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas
sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai
pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah
modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada
2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu
aktif).
Perusahaan
perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab
atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai
pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah
dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik
badan usaha CV:
a. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak
sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang
menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero
Komanditer (Persero Pasif).
b. Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan
pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka
persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta
pribadinya untuk menggantikan kerugian.
c. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak
selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1. Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena
memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV
harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis
kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang
ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada
sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja.
Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak
lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara
lain:
1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila
sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau
beberapa proyek besar.
3. Sulit menarik kembali modal yang telah
disetor
4. Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang
berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
§ Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta
notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
§ Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke
notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat
kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero
diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
§ CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta
membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan
NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
a. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan
ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah
sekutu komanditer.
b. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu
komanditer.
c. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
2.2 Perbedaan Badan Usaha yang Berbadan Hukum dengan Badan Usaha yang tidak Berbadan Hukum
Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :
a.
Subjek hukumnya adalah badan
usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk
subyek hukum di samping manusia.
b.
Harta kekayaan perusahaan
terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau
perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta
pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
c.
Badan usaha yang termasuk
badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah,
Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.
Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum :
a.
Subjek hukumnya adalah
orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena
ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
b.
Harta perusahan bersatu
dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya
pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
c.
Badan usaha yang bukan badan
hukum adalah Firma, CV
2.3 Bentuk-bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk penggabungan badan
usaha di antaranya adalah trust, kartel, holding companyconcern, joint venture,
production sharing, kontrak karya, merger, investment trust, corner dan ring,
integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah
penjelasan masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.
a.
Merger
Merger adalah suatu
penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan
perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini akan membentuk
perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan untuk
memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha yang bergabung dan
untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan
usaha-badan usaha yang ada.
b.
Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar
badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan
asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50%
oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan
usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar
saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat
beralih.
Proses akuisisi
umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih
banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang mengambil alih suatu
perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih biasanya menjadi salah
satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil alih.
Akuisisi bertujuan
untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen
perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi.
Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan
ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan
bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak
homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi
persaingan pasar.
c.
Konsolidasi
Konsolidasi adalah
tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri
dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi
satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut
dibubarkan.
d.
Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau
pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan
usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis
badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
Trust dapat
bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah
gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan
(kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan
usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun
berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu
tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli,
sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas
keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai
dengan kemauan mereka sendiri.
e.
Kartel
Kartel adalah suatu
kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah
sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum
maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan
mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui dalam
perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta
menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran
untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan
tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau
kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
a) Kartel Daerah
Kartel daerah atatu
kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk
membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran
atau sumber bahan mentah.
b) Karte Produksi
kartel produksi adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan tentang jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota
produksi) oleh masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu
bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah
produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
c) Kartel harga
Kartel harga adalah
penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian
atau kesepakatan tentang harga minimum produk yang dihasilkan oleh badan
usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di bawah harga
minimum yang telah disepakati
d) Kartel Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah
penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian
atau kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal
penyerahan, pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan
kesepakatan ini bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat
pembayaran, syarat pembuangan dan lain-lain
e) Kartel Pembagian
Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan
adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu
perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar keuntungan atau dividen
setiap anggot.
f.
Holding Company
Holding company
adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara
membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi
holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian
besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli
sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang
pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih
berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding
company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung
berada di tangan holding company.
g.
Joint Venture
Jont venture adalah
suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk
mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung
dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri
maupun swasta asing).
h.
Production Sharing
Production sharing
adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang
pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik
negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha milik
swasta.
i.
Investment Trust
Investment trust
adalah suatu badan usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara
membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-membagi risiko.
Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka
kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan badan usaha lain.
j.
Corner dan Ring
Corner dan ring
adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan
membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan
berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar
mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga
akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi
yang dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi
yang dilakukan oleh beberapa orang.
k.
Kontrak Karya
Kontrak karya tidak
merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak
pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu
perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut
serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak karya biasanya memuat
hal-hal berikut ini
a) Daerah operasi
perusahaan
b) Jangka waktu
c) Jenis usaha yang
boleh dilakukan
d) Besar uang imbalan
yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi
e) Lain-lain yang
dianggap perlu oleh pemerintah
1.1
Kesimpulan
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis
atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari
keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba
dengan faktor-faktor produksi. Sebuah
usaha/bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan
hukum apabila memiliki “Akte Pendirian”
yang disahkan oleh notaris disertai dengan
tandatangan di atas materai dan segel.
Sebagai usaha yang telah
terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang
menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat
mengakses data-data tersebut. Bukti
kepatuhan terhadap aturan hukum dengan memiliki
unsur legalitas tersebut menandakan
bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan
hukum yang berlaku. Dengan mematuhi
hukum yang berlaku, secara tidak langsung
ia telah menegakkan budaya disiplin pada
diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan
bentuk paling terkecil dari tindakan yang
dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
1.2
Saran
Penulis menyadari sepenuhnya
bahwa dalam penyusunan makalh ini, masih banyak kekurangan dan kesalahan,
oleh karena itu, penulis berharap agar pembaca memberi saran
yang bersifat membangun demi perbaikan makalah-makalah yang akan datang.
Demikianlah makalah ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Mahfudz, Agus
dkk. 2009. Ekonomi. Jakarat: Cakra Media.
http://uiita.wordpress.com/2012/12/09/bentuk-bentuk-badan-usaha-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar