I. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan
atau institusi keuangan adalah semua perusahaan yang kegiatan utamanya adalah
meminjamkan uang yang disimpankan kepada mereka.
Badan – badan itu
mendorong masyarakat untuk membuat tabungan kepada mereka dan sebagai balas
jasanya para penabung akan diberi “pendapatan” berupa bunga atas tabungan yang
mereka buat.
Lembaga keuangan
yang dimaksudkan sebagai perantara pihak – pihak yang mempunyai kelebihan dana
( surplus of funds ) dengan pihak – pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (
ack of funds ). Selain itu lembaga keuangan juga berperan sebagai perantara
keuangan dari transasksi yang terjadi di pasar barang.
Menurut
Undang-undang Perbankan No. 14 t1hun 1967, pasal 1 ayat b yang dimaksudkan
lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang
keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya kepada masyarakat. Tetapi
Undang-undang ini telah dig anti dengan Undang-Undang no. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan di Indonesia hanya saja Undang-undang ini tidak memberikan kreteria
khusus mengenai lembaga keuangan.
Bentuk Lembaga
Keuangan ini pada garis besarnya dapat di bedakan menjadi 2 (dua), yaitu: Bank
(seperti Bank umum, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Koperasi) dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank, LKBB (seperti perusahaan Asuransi, pegadaian, dan dana
pensiun).
Adapun Fungsi dan
Peranan Lembaga Keuangan
II. FUNGSI LEMBAGA
KEUANGAN
1. Melancarkan
pertukaran produk ( barang dan jasa ) dengan menggunakan uang dan instrument
kredit.
2. Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam
bentuk pinjaman.
3. Memberikan
pengetahua dan informasi, yaitu :
a. Lembaga Keuangan
melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit
untuk kepentingan sendiri dan kepentinagn pihak lain (nasabah).
b. Lembaga Keuangan
berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan
bagi nasabahnya.
4. Memberikan
jaminan
Lembaga Keuangan
mampu memberiakn jaminan hokum dan moral mengenai keamanan dan masyarakat yang
dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
5. Menciptakan dan
memberikan likuiditas
Lembaga Kuangan
mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang di simpan akan
dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
III. PERANAN
LEMBAGA KEUANGAN
1. Berkaitan dengan
peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku-pelaku
ekonomi sebagai akibat dari transaksi yang mereka lakukan ( transmission role
). Misalnya:
a. Lembaga keuangn
( dalam hal ini bank sentral ) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran
yang sah, hal ini dilakukan untuk memudahkan transaksi di antara masyarakat dan
dalam perekonomian Indonesia.
b. Lembaga Keuangan
( dalam hal ini bank umum ) menerbitkan cek yang dimaksudkan untuk memudahkan
transaksi yang dilakukan nasabahnya.
2. Berkaitan dengan
pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang berkelebhan dana ke
pihak yang membutuhkan dana ( untermediation role )
Misalnya :
a. Lembaga Keuangan
dapat berperan sebagai broker, pialang, atau dealer dalam berbagai aktiva yang
berperanan untuk meningkatkan efesiensi diantara kedua pihak.
b. Lembaga Keuangan
membantu menyalurkan dana dari pihak peminjam yang tak terbatas dan tak dikenal
oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relative
lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan
transaksi langsung.
3. Lembaga Keuangan
dapat mengurangi resiko yang akan ditanggung oleh pemilik dana atau penabung.
IV. FAKTOR-FAKTOR
YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor
yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 :
13), yaitu:
1) Besarnya
peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan
pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian
pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia
atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan
industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki
kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang
hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya
denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh
akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar
uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya
yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung,
lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk
memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4) Skala ekonomi
dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan
sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah
besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan
lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap
pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan
menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi
nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan
individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan
likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty
cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa
likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan
jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang
dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian
meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang
Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana
di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau
turun.
7) Risko yang lebih
kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi
menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan
investasi lain.
V. BENTUK LEMBAGA
KEUANGAN
Secara umum lembaga
keuangan dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu lembaga keuangan bank
dan bukan bank. Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah
menghimpun dan menyalurkan dana, perbedaan antara bank dan lembaga keuangan
bukan dilihat dari segi kegiatan utama mereka tersebut. Perbedaan kedua bentuk
lembaga keuangan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
KEGIATAN LEMBAGA
KEUANGAN BANK BUKAN BANK
Penghimpunan Dana
Penyaluran Dana
• Secara langsung
berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, deposito), dan
• Secara tidak
langsung dari masyarakat (kertas berharga, pernyataan, pinjaman dari lembaga
lain
• Untuk tujuan
modal kerja, investasi dan konsumsi
• Kepada badan
usaha dan individu
• Untuk jangka
pendenk, menengah,dan panjang
• Hanya secara
tidak langsung dari masyarakat (terutama melaluikertas berharga, dan bias juga
penyertaan, pinjaman dari lembaga lain)
• Terutama untuk
tujuan investasi
• Terutama untuk
badan usaha
• Terutama untuk
jangka menengah dan panjang
Untuk lebih
jelasnya disini kami akan membahasnya secara terpisah :
A. Lembaga Keuangan
Bank
a. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan (cara kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang .
Sedangkan menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998, tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut pasal 1
Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank umum dan
Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan
berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang
– Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut
: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
b. Sejarah
Perbankan
Asal Mula
Perbankan
Bank pertama kali
didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada
saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada
lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi
pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian
berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas
hari.
Sejarah mencatat
asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu
di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh
para pedagang.
Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua
Amerika.
Bila ditelusuri,
sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan
sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang
satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan
nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.
Uang yang disimpan
oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang
membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan
zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan
di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu
De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian
menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918
sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke
luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di
Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain.
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar
Bank.
3. Hulp en Spaar
Bank.
4. De Algemenevolks
Crediet Bank.
5. Nederland
Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale
Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank
NV.
8. Nederlansche
Indische Handelsbank
Di samping itu,
terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti
dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. NV. Nederlandsch
Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional
indonesia.
3. Bank Abuan
Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered
Bank of India, Australia and China
6. Hongkong &
Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama
Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of
China.
10. Batavia Bank.
Di zaman
kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
NV. Nederlandsch
Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April
1941 dengan kantor pusat di Bandung
1. Bank Negara
Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI
'46.
2. Bank Rakyat
Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De
Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3. Bank Surakarta
Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4. Bank Indonesia
di Palembang tahun 1946.
5. Bank Dagang
Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6. Indonesian
Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7. NV Bank Sulawesi
di Manado tahun 1946.
8. Bank Dagang
Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9. Bank Timur NV di
Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central
Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia,
praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan
berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS).
Masing-masing
bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Bank
Pemerintah
Melalui Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman
dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun
1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data
statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964,
atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan
untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana , selanjutnya pada tahun 1965
pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank
pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa
pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang
saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang
baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh
Presiden Soekarno.
Ide dasarnya adalah
menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah
pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank
tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya
struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
Bank Indonesia
menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani
dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara
Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
Bank Umum Negara
menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
Bank Tabungan
Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak
semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni
Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian
ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai
Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya
pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya.
Massie beralasan
bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk
penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara,
Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan
Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan
anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan
Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya
itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.
Bank
Swasta
Pada tahun 1965
pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank
Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua
dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan
Pembangunan Semesta Berencana dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh
Presiden Republik Indonesia.
Sejarah
Bank Pemerintah
Sebagaimana
diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya,
yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh
negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.
Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan
Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi
Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960
secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan
Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan
(BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan
dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
• Bank Sentral
Bank Sentral di
Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian
ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De
Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
• Bank Rakyat
Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal
dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank
tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di
bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi
rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi
Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
• Bank Negara
Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani
BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia
'46.
• Bank Dagang
Negara(BDN)
BDN berasal dari
Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP
(Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968
menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yang
berada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
• Bank Bumi Daya
(BBD)
BBD semula berasal
dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles
Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan
UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
• Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo)
• Bank Pembangunan
Daerah (BPD)
Bank ini didirikan
di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
• Bank Tabungan
Negara (BTN)
BTN berasal dari De
Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya
menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara
dengan UU No 20 Tahun 1968.
• Bank Mandiri
Bank Mandiri
merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN),
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank
Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
c. Fungsi Bank
Secara umum fungsi
Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara
lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
development, dan agent of services.
• Agent of trust
Dasar utama kegiatan
perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dlam hal penghimpunan dana maupun
penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila
dilandasi adanya usur kepercayaan. Masyarakat akan percaya bahwa uangnya tidak
di salahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan
bangkrut, dan pada saat yamg telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik
kembali dari bank.
Pihak bank sendiri
mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila
dilandasi unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur akan mempunyai
kemampuan untuk mengelola dana pinjaman dan melunasi semua kewajibannya pada
saat jatuh tempo.
• Agent of
development
Kegiatan
perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector rill tidak dapat karena
saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector rill tidak akan bekerja
dengan baik apabila sector moneter tidak bekerja dengan baik pula. Karena
kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi
lancarnya kegiatan perekonomian disektor rill.
Kegiatan tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa yang tidak bisa dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak
lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
• Agent of services
Disamping melakukan
kegiatan penghimpunan dana bank juga melakukan penawaran jasa perbankan kepada
masyarakat yang erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara
umum.
Jasa ini antara
lain berupa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan
bank,dan penyelesaian tagihan.
d. Adapun
jenis-jenis bank
Di Indonesia saat
ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalam Undang-undang
Perbankan. Jenis perbankan sebelum keluar Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun
1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 1967.
Dilihat
dari Segi Fungsinya
Menurut
Undang-Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi denagn
munculnya Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan berdasarkan
fungsinya terdiri dari :
Bank Umum
Bank umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank
Pengkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pengkreditan
Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa
dalam lalulintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR
jauh lebih sempit jika dibandingkan kegiatan atau jasa bank umum.
Dilihat
dari segi kepemilikannya
Kepemilikan ini
dapat dilihat dari akte pendirian dan pengusaan yang dimiliki bank yang
bersangkutan. Jenis bank apabila dilihat dari jenis kepemilikan antara lain:
Bank
milik pemerintah
Bank yang akte
pendirian maupun odalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia,
sehingga seluruh keuntungan bank ini dikuasai dan di miliki oleh pemerintah
pula. Contoh-contoh bank milik pemerintah Indonesia :
- Bank Negara
Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat
Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan
Negara (BTN)
- Bank Mandiri
Di samping itu
terdapat pula Bank Milik Pemerintah Daerah (BPD) yang terdapat di daerah
tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank Milik Pemerintah
Daerah antara lain :
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Barat
- BPD DI.
Yogyakarta
- BPD Riau
- BPD Sumsel
- BPD Nusa Tenggara
Barat
- BPD Papua
- Dan BPD lainnya.
Bank
milik swasta Nasional
Bank yang seluruh
atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional yang dapat diketahui
dari akte pendiriannya yang didirikan oleh swasta sepenuhnya. Begitu ula dengan
keuntungannya. Contoh bank swasta nasional antara lain :
- Bank Bumi Putera
- Bank Central Asia
- Bank Danamon
- Bank Lippo
- Bank Mega
- Bank Muamalat
- Bank Niaga
- Bank Permata
- Dan Bank swasta
lainnya
Bank
Milik Koperasi
Bank yang
kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh Bank ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin).
Bank
Milik Asing
Bank yang
kepemilikannya 100 % oleh pihak asing di Indonesia. Bank jenis ini merupakan
cabang dari Bank yang berada di Luar negeri, baik milik swasta maupun
pemerintahan asing. Contoh Bank asing antara lain :
- ABN AMRO Bank
- American Express
Bank
- City Bank
- European Asian
Bank
- Hong Kong Bank
- Bangkok Bank
- dan Bank asing
lainnya.
Bank
milik campuran
Merupakan Bank yang
sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri yang
artinya kepemilikan saham dimiliki oleh pihak asing dan swsta nasional.
Komposisi saham dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh Bank campuran
antara lain :
- Mitsubishi Buana
Bank
- Inter Pacifik
Bank
- Sanwa Indonesia
Bank
- Ing Bank
- Bank Finoconesia
- dan Bank milik
campuran lainnya.
Dilihat
dari segi Status
Artinya dilihat
dari segi kemampuan Bank melayani masyarakat, terutama Bank umum. Pembagian
jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status Bank
tersebut.
Jenis Bank dilihat
dari segi status adalah sebagai berikut :
Bank devisa
Bank yang dapat
melaksanakan transsaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang
asing secara keseluruhan. Contoh transaksi ke luas negeri adalah transfer ke
luar negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran
L?C dan transaksi luar negeri lainnya. Persyaratan untuk menjadi devisa
ditentukan oleh Bank Indonesia.
Bank Non Devisa
Merupakan Bank yang
belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank Devisa, sehingga
transaksi yang dilakukan hanya didalam batas-batas Negara (dalam negeri).
Dilihat
dari Segi Cara Menentukan Harga
Dalam menentukan
harga jual maupun harga beli saat ini Bank terbagi dalam dua kelompok besar.
Yang hadir sekitar tahun 1990-an dengan hadirnya Bank Syariah.
Bank yang
berdasarkan prinsip konvensional (barat)
Dalam mencari
keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya, Bank yang bedasarkan prinsip
konvensional menggunakan dua metode yaitu:
menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan,
maupun deposito. Demikian pula harga untuk pinjaman (kredit). Penentuan harga
ini dikenal sebagai spread based.
Untuk
jasa-jasa lainnya pihak perbankan menggunakan atau menerapkan berbagai
biaya-biaya dalam nominal tertentu ataupun persentase tertentu, yang di kenal
dengan istilah fee based.
Bank yang
berdasarkan prinsip Syariah (Islam)
Fatwa MUI yang
mengharamkan bunga Bank konvensional tahun 2003 lalu memperkuat kedudukan bank
syariah di Indonesia. Dalam prinsip ini aturan perjanjian berdasarkan pada
hokum islam antara bank dengan pihak lainnya untuk menyimpan dana dan atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan
harga atau mencari keuntungan berdasarkan prinsip syariah yang akan dijelaskan
sebagai berikut:
- Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- Prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
- Pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
- Atau dengan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank
oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
B. LEMBAGA KEUANGAN
BUKAN BANK
Lembaga keuangan
dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan
bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan
dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan,
building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham,
aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis
serupa lainnya.
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga
pembiayaan, dll).
a. Fungsi lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan
ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang
yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan
yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu
investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor
ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari
lembaga keuangan adalah bank.
1. Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan
Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di keuangan, secara
langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
2. Usaha – Usaha
yang dilakukan LKBB antara lain :
• Menghimpun dana
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
• Sebagai perantara
untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
• Perantara untuk
mendapatkan tenaga ahli
3. Peran – peran
LKBB antara lain :
• Membantu dunia
usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
• Memperlancar
distribusi barang
• Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
4. Jenis – Jenis
LKBB :
1) Perusahaan
Asuransi
Perusahaan yang
memberikan jasa-jasa dalampenanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa
ketidakpastian
• Polis Asuransi :
surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
• Premi Asuransi :
uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
• Keuntungan
Asuransi :
Bagi Pemilik
Asuransi :
keuntungan dari
premi yang dibayar nasabah
keuntungan dari
hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
keuntungan dari
hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah : –
memberi rasa aman
merupakan simpanan
yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
terhindar dari
resiko kerugian
memperoleh
penghasilan di masa datang
memperoleh
penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
2) Perusahaan Dana
Pensiun ( TASPEN )
Badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension
• Manfaat
Perusahaan Dana Pensiun :
Bagi perekonomian
nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia
usaha.
Bagi peserta : dana
pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
• Manfaat bagi
perusahaan :
Loyalitas
Kewajiban moral
Kompetisi pasar
tenaga kerja
• Manfaat bagi
karyawan :
Rasa aman
Kompensasi yang
lebih baik
3) Koperasi Simpan
Pinjam :
Menghimpun dana
dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
• Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok :
dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib :
dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan
rapat anggota
3. Simpanan
Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
• Landasan Koperasi
:
1. Landasan Idiil :
Pancasila
2. Landasan
Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan
Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental
: kesetiakawanan dan kesadaran
• Keuntungan :
1. Tidak memakai
jaminan
2. Angoota
terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun
memperoleh SHU
4) Bursa Efek /
Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
• Saham : surat
berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
• Obligasi : surat
berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan
pemilik perusahaan
• Keuntungan pasar
modal :
1. Menyediakan sumber
pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk
mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
• Kelemahan pasar
modal :
1. Mekanisme pasar
modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di
dalamnya.
2. Saham pasar
modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3. Jika kurs tidak
stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi
Investor :
• Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
• Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
• Memperoleh bunga
bagi pemegang obligasi
• Mempunyai hak
suara dalam RUPS
• Dapat dengan
mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten
:
• Mendapatkan dana
yang lebih besar
• Perusahaan dapat
lebih fleksibel dalam mengolah dana
• Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
• Besar kecilnya
deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
• Tidak ada
kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi
Pemerintah :
• Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
• Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
• Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak
Piutang
Badan Usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien
:
1. Peningkatan
penjualan
2. Kelancaran modal
kerja
3. Memudahkan
penagihan hutang
4. Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor
:
1. Fee dari klien
Manfaat bagi
customer :
1. Kesempatan untuk
membeli secara kredit
2. Pelayanan
penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal
Ventura
Badan Usaha yang
melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan
Keunggulan Modal
Ventura :
1. Sumber dana bagi
perusahaan baru.
2. Adanya
penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang
tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya
penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan
pamor PPU.
6. PPU mendapat
mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha
kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal
ventura :
1. Jangka waktu
pembiayaan yang relatif panjang
2. Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3. Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal
ventura :
1. Keberhasilan
Usaha Meningkat
2. Efisiensi dalam
Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana
Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas
Menigkat
7) Pegadaian
Suatu usaha yang
memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
• Tujuan Pegadaian
:
- Mencegah praktik
ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang
ekonomi
8) Perusahaan Sewa
Guna
Pembelian secara
angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang
diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak
leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh
digunakan oleh pembeli
• Manfaat Leasing :
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
4. Biaya lebih
murah
VI. SISTEM KEUANGAN
Kinerja ekonomi
dapat meningkat apabila tingkat tabungan nasional meningkat disertai dengan
sistem keuangan yang mampu memobilisasi tabungan masyarakat, serta
mengalokasikannya ke investasi produktif secara optimal. Untuk itu diperlukan
arsitektur sistem keuangan yang sesuai (berbasis pasar atau berbasis bank)
dengan kondisi lokal yang dapat mengalokasikan sumber daya modal secara efisien
guna menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam jangka panjang.
Kata kunci: sistem
keuangan, struktur keuangan, pertumbuhan ekonomi
1. Pendahuluan
Menurut teori
ekonomi Neo-Klasik, yang bersandarkan kepada bekerjanya pasar sempurna,
besarnya tingkat suku bunga menentukan investasi yang layak dilaksanakan dan
semua kesempatan investasi yang layak akan dieksploitasi. Kenyataannya, dunia
yang kita tinggali ini tidak selamanya mengikuti kaidah tersebut. Walaupun
tingkat tabungan nasional suatu negara relatif tinggi, pertumbuhan ekonomi
dapat terhalang oleh sistem keuangan yang tidak mampu mengumpulkan tabungan
secara optimal serta tidak mampu mengalokasikan dana tersebut kepada
sektor-sektor produktif secara maksimal.
Lebih dari 100
tahun, perdebatan kontroversial menyangkut sistem keuangan, antara yang
berbasis bank dan yang berbasis pasar telah berlangsung. Perdebatan terutama
terfokus pada membandingkan struktur sistem keuangan di Amerika Serikat dan
Inggris yang mewakili kutub struktur sistem keuangan berbasis pasar dengan
Jerman, Perancis serta Jepang di kutub lain yang menerapkan struktur sistem
keuangan berbasis bank.
Ketika kinerja
ekonomi Amerika Serikat lebih buruk dibandingkan dengan kinerja ekonomi Jepang
pada tahun 1980-an, ada pendapat perbedaan struktur sistem keuangan kedua
negaralah yang mengakibatkan perbedaan kinerja ekonomi Amerika Serikat dan
Jepang (Porter, 1992 ). Pada penutupan abad ke-19, ekonom Jerman berkeyakinan
bahwa model sistem keuangan berbasis bank yang membuat Jerman meninggalkan
Inggris dengan model sistem keuangan berbasis pasar (Goldsmith, 1969). Tetapi
ketika kinerja ekonomi Jepang sangat menurun pada periode 1990-an, muncul
keraguan akan keunggulan struktur sistem keuangan yang berbasis bank.
Mana yang lebih
unggul, sistem keuangan yang berbasis bank ataukah sistem keuangan yang
berbasis pasar, guna mencapai pertumbuhan ekonomi jangka panjang? Berbagai
penelitian ternyata memperlihatkan bahwa struktur sistem keuangan adalah tidak
relevan (Ndikumana, 2001) dalam menyebabkan baik-buruknya kinerjan ekonomi.
Tidak terbukti bahwa suatu struktur sistem keuangan selalu mengungguli sistem
yang lain. Yang relevan adalah kemajuan secara keseluruhan dari sistem keuangan
(developed financial systems) ( Rajan dan Zingales, 1998; LaPorta et al, 2000;
Beck et al, 2000; Levine et al, 2000; Beck et al, 2001).
Stulz (2000)
berkeyakinan bahwa dengan berkembangnya sistem keuangan berbasis pasar akan
memungkinkan bank sebagai investor melakukan pengelolaan risiko dengan lebih
baik sehingga dapat mengurangi tingkat risiko operasionalnya. Di sini terlihat
pengembangan sistem keuangan berbasis pasar akan mengakibatkan pengembangan
sistem keuangan berbasis bank. Theil (2001) menekankan pentingnya proses
adaptasi dan evolusi sistem keuangan untuk memenuhi tuntutan perkembangan
ekonomi.
Tulisan ini
melakukan penelaahan terhadap penelitian-penelitian sejenis yang telah
dilakukan sebelumnya. Selanjutnya faktor-faktor serta kondisi yang ada di
Indonesia dipetakan terhadap hasil penelitian terdahulu untuk mendapatkan
arsitektur sistem keuangan yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
2. Sistem Keuangan
Sistem keuangan
yang efisien adalah sistem yang mampu menyalurkan sumber dana kepada unit usaha
yang paling produktif. Untuk tujuan tersebut sistem keuangan harus mampu
berfungsi sebagai:
(1) sistem
pembayaran;
(2) mekanisme yang
mampu mengumpulkan sumber dana terutama dari rumah tangga;
(3) mengelola
ketidak pastian dan melakukan kontrol terhadap risiko;
(4) mekanisme yang
menyediakan informasi untuk keputusan alokasi sumber daya;
(5) mekanisme untuk
mengatasi akibat informasi yang tidak berimbang (asymmetric information) yang
muncul pada transaksi keuangan di mana satu pihak mempunyai informasi sedangkan
pihak lain tidak.
Fungsi di atas
dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk ekonomi yang berbeda, di mana fungsi
sistem keuangan dapat dilakukan oleh institusi yang berbeda dengan efisiensi
yang berbeda pula. Sebuah sistem dikatakan lebih baik diukur dari kemampuannya
menjalankan kelima fungsi di atas.
2.1 Lembaga
Keuangan Perantara (Bank)
Lembaga keuangan
perantara dapat diibaratkan sebagai fund manager atau financial advisor dari
sekumpulan investor. Tanpa fund manager, investor yang bermaksud mengoptimalkan
tabungannya harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan informasi dari
perusahaan yang hendak meminjam serta melakukan pengawasan terhadap pinjaman
yang diberikan. Dengan adanya lembaga perantara keuangan, duplikasi yang harus
dilakukan setiap investor dapat dihindari. Biaya untuk mendapatkan dan
memproses informasi dari perusahaan/pengelola yang bermaksud memanfaatkan dana
yang terkumpul dari investor/penabung dapat dikurangi, sehingga kemampuan
alokasi dan kontrol terhadap perusahaan meningkat (Boyd and Prescott, 1986).
Perbankan dapat
melakukan mobilisasi tabungan dengan cara ekonomisasi biaya transaksi dan dapat
mengatasi asimetri informasi yang menyebabkan investor atau penabung merasa
aman untuk melepaskan kontrol terhadap tabungannya (Sirri and Tufano, 1995).
Dengan efektivitas melakukan mobilisasi tabungan yang memudahkan akumulasi
dana, lembaga keuangan perantara mampu meningkatkan alokasi sumber daya dengan
menerapkan prinsip skala ekonomi.
Melalui lembaga
keuangan perantara, pengumpulan serta pembagian risiko dapat dilaksanakan
dengan lebih baik. Awalnya, teori keuangan berkiblat kepada pembagian risiko
secara cross-sectional (satu perode waktu tertentu) di mana umumnya individu
memiliki asset yang beragam dengan jumlah masing-masing relatif kecil. Apabila
untuk setiap pembelian terdapat biaya tetap, lembaga keuangan perantara
seharusnya dapat memperkecil biaya penyimpanan dari portofolio asset yang
standar. Lebih jauh, lembaga keuangan perantara mampu memfasilitasi pembagian
risiko dengan mengeliminasi faktor waktu (intertemporal smoothing of risk)
(Allen & Gale, 1999).
Lembaga keuangan
perantara juga mempunyai kemampuan mengurangi risiko likuiditas (Diamond &
Dybvig, 1983). Kemampuan ini menjembatani kebutuhan pengusaha mendapatkan dana
yang bersifat jangka panjang dan kecenderungan investor (penyimpan) melakukan
investasi jangka pendek. Karena waktu dan kuantitas penyimpanan bersifat
random, bank mempunyai kemampuan melakukan transformasi tabungan ke asset yang
bersifat jangka panjang sedangkan kebutuhan likuiditas penyimpan tetap
terjamin. Dengan kemampuan menyediakan dana untuk jangka panjang, maka
investasi yang lebih menguntungkan (pada dasarnya investasi jangka panjang
memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari investasi jangka pendek) lebih
dimungkinkan terjadi. Lembaga keuangan perantara yang melakukan fungsinya
dengan baik akan meningkatkan alokasi sumber daya yang mengakibatkan
peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Di samping fungsi
lembaga bank seperti yang dipaparkan di atas, Levine (2000) memperlihatkan
kelemahan lembaga keuangan perantara. Pertama, karena penguasaannya atas
informasi, terbuka kemungkinan bank menimpakan rente yang tinggi terhadap
informasi daripada investasi yang mempunyai peluang baik. Akibatnya, imbal
hasil yang diperoleh prusahaan peminjam menurun, sehingga berpotensi menurunkan
usaha perusahaan mencari kegiatan inovatif. Kedua, bank cenderung bias dan
berlebihan terhadap pengertian keberhati-hatian (prudence). Selanjutnya
hubungan yang terlalu erat antara bank dan perusahaan mengurangi iklim
persaingan alokasi sumber daya sehingga menurunkan kemampuan bank dalam peningkatan
efisiensi dari tata kelola perusahaan ( Mork & Nakamura, 1999).
2.2 Pasar Modal
Pada umumnya pasar
modal menghasilkan kegiatan berupa penyediaan informasi di pasar. Pasar modal
yang telah berkembang dan fungsi pengambilalihannya telah berjalan,
memungkinkan pihak luar melakukan ambil alih dengan membeli saham (pada saat
harganya turun karena kinerja perusahaan buruk) atau dengan mengganti manajemen
untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Pasar modal yang
telah berfungsi dengan baik memberikan kemudahan dalam melakukan diversifikasi
risiko dan mempunyai kemampuan mengeliminasi risiko likuiditas. Pasar modal
memungkinkan pembagian risiko secara cross-sectional di mana setiap investor
dapat membentuk portofolio asset sesuai dengan kemampuannya menanggung risiko.
Pada dasarnya investasi yang berjangka panjang akan memberikan imbal hasil yang
lebih tinggi dibandingkan dengan investasi jangka pendek. Dalam pasar yang
likuid investor dapat membentuk portofolio asset yang sifatnya jangka panjang
tanpa ada kekhawatiran menyangkut likuiditas, sehingga masalah kemungkinan
harus menghadapi kesulitan likuiditas dalam jangka pendek dapat diatasi.
Karakteristik tersebut memperlihatkan pasar modal yang likuid mampu
meningkatkan alokasi modal sehingga memungkinkan peningkatan produktivitas.
Pasar modal yang
telah berkembang juga mempunyai kemampuan melakukan mobilisasi dana. Mobilisasi
tabungan dari penabung yang jumlahnya banyak dan tersebar akan mengakibatkan
biaya yang relatif tinggi, karena
(1) harus mengatasi
biaya transaksi sehubungan dengan pengumpulan tabungan dari individu yang
berbeda, dan
(2) harus dapat
mengatasi asimetri informasi yang membuat investor bersedia melepaskan
tabungannya untuk investasi.
Hasil
penelitian-penelitian terdahulu (Levine & Zervos, 1998; Demirguc-Kunt &
Maksimovic, 1999) menyimpulkan bahwa pasar modal yang telah berkembang akan
mengakibatkan peningkatan kinerja ekonomi. Jadi, teori yang berkait dengan
karakteristik perbankan dan lembaga keuangan pasar modal serta kenyataan di
lapangan yang ditemui menunjukkan bahwa kedua lembaga keuangan (baik bank
maupun pasar modal) tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Informasi yang
diperoleh dari pasar modal menyangkut peluang investasi dapat dinikmati oleh
semua pelaku pasar, yang menimbulkan masalah free-rider, mengakibatkan investor
cenderung mengurangi usaha mengumpulkan informasi (Stiglitz, 1985).
Di pasar modal,
kontrol setelah melakukan pembiayaan (ex-post) dilakukan oleh pasar melalui
pengambilalihan (take over), yang dalam kenyataannya tidak selalu memberikan
peningkatan efisiensi. Pasar modal ternyata tidak sepenuhnya dapat
mengeliminasi ketidakseimbangan informasi. Umumnya pihak yang berada di dalam
perusahaan memiliki informasi yang lebih lengkap dibandingkan dengan pihak
luar. Karenanya, take over merupakan mekanisme yang tidak sempurna di dalam
seleksi ekonomi alamiah (Singh, 1971). Berdasarkan kenyataan yang ditemukan di
Inggris, Singh menyimpulkan bahwa kemampuan perusahaan besar untuk bertahan
bukanlah karena peningkatan keuntungan, akan tetapi karena peningkatan relatif
size perusahaan di antaranya melalui take over.
Lebih jauh, take
over tidak selalu mengakibatkan peningkatan nilai investasi, tetapi hanya
merupakan transfer kemakmuran dari pemilik lama yang masih memiliki hak sisa
kepada pemilik baru. Kenyataan di Amerika Serikat pada tahun 1980, di mana take
over terjadi secara masif, hal itu tidak meningkatkan nilai investasi dan
manfaat efisiensi ( Crotty & Goldstein, 1993).
2.3 Faktor luar
yang berpengaruh
Faktor luar yang
berpengaruh terhadap efisiensi sistem keuangan adalah tradisi dan lingkungan
penerapan hukum dan konsentrasi kepemilikan saham (Carlin & Mayer 1999 dan
2000, Levine et al, 2000 dan Franks & Mayer, 1962). La Porta et al (1997)
berpendapat, kehidupan serta penerapan sistem hukum mempunyai kaitan dengan
tingkat perlindungan terhadap investor kecil.
Tradisi lingkungan
hukum dan struktur ekonomi, secara bersama menentukan apakah sistem keuangan
yang berjalan cenderung didominasi oleh lembaga keuangan perantara atau pasar
modal. Tradisi lingkungan hukum dicerminkan dengan bagaimana hukum terbentuk
serta diterapkan, bukan terfokus pada hukum menyangkut perlindungan terhadap
investor. Tradisi lingkungan hukum yang berhubungan dengan sistem keuangan
dalam penerapannya hanya dibagi atas tradisi hukum yang bersumber pada civil
law (Eropa daratan) dan common law (Anglo-Saxon). Tradisi hukum yang bersumber
dari civil law relatif cenderung menghindari untuk melakukan interpretasi dan
melahirkan hukum baru dibandingkan dengan tradisi hukum common law. Tradisi
hukum civil law dianggap kurang mampu memberikan keputusan yang adil karena
pelanggaran hukum yang terjadi tidak diatur dalam hukum di negara tersebut.
Dalam lingkungan seperti ini investor individu cenderung tidak mau memberikan
pinjaman kepada pihak lain, akan tetapi bank masih bersedia memberikan pinjaman
karena mempunyai kemampuan mempengaruhi perilaku perusahaan melalui
ketergantungan perusahaan tersebut terhadap bank dalam pelayanan lain seperti
transfer, sistem pembayaran, dan lain-lain. Hal ini diperkirakan menjadi
penyebab sistem keuangan lebih didominasi oleh lembaga keuangan perantara
(bank) di negara dengan tradisi hukum civil law.
Dalam lingkungan
hukum yang bersumber pada tradisi hukum common law, sengketa hukum seperti yang
disebutkan tadi relatif dapat diselesaikan dengan efektif, sehingga perusahaan
cenderung mencari sumber dana dari pasar yang biayanya relatip lebih rendah
dibandingkan dengan meminjam dari bank. Akibatnya di negara dengan tradisi
hukum common law, sistem keuangannya pada umumnya didominasi oleh pasar modal.
Franks & Mayer
(1998) melaporkan perbedaan konsentrasi kepemilikan saham antara Amerika
Serikat dan Inggris dengan Jerman dan Perancis. Franks & Mayer menemukan
fenomena di Amerika Serikat dan Inggris sejumlah besar perusahaan yang
kinerjannya selalu dievaluasi dengan fluktuasi harga sahamnya di pasar modal,
konsentrasi kepemilikan sahamnya tersebar di sejumlah lembaga maupun investor
individu. Sedangkan di Perancis dan Jerman, minat perusahaan untuk mendapatkan
pembiayaan luar yang bersumber pada pasar modal tidak besar. Kepemilikan saham
perusahaan di Perancis dan Jerman umumnya sangat terkonsentrasi (dimiliki oleh
lembaga investasi atau keluarga).
Kenyataan di
lapangan menunjukkan adanya perbedaan konsentrasi kepemilikan atas perusahaan
berkorelasi dengan sistem keuangan. Kepemilikan yang terkonsentrasi, seperti di
Jerman dan Perancis, nampaknya lebih compatible dengan sistem keuangan yang
bersifat hubungan jangka panjang.
Pada sistem
keuangan di mana pasar modal lebih berkembang, risiko tersebar lebih luas pada
banyak investor. Tingkat imbal hasil yang lebih tinggi secara alamiah
merangsang minat investor untuk bersedia menanggung rsiko lebih tinggi untuk
investasi-investasi berteknologi relatif baru yang cenderung dihindari oleh
bank. Investasi besar, baik dalam skala maupun teknologi, dengan risiko yang
relatif tinggi tidak compatible dengan struktur yang kepemilikannya
terkonsentrasi. Sistem keuangan yang didominasi pasar secara alamiah memerlukan
kepemilikan yang tersebar sehingga risiko yang tinggi dapat disebarkan secara
lebih luas.
3. Kajian Pustaka
Goldsmith (1969)
termasuk peneliti awal yang menerapkan pendekatan ekonometri untuk memperoleh
gambaran hubungan sistem keuangan dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan melakukan
penelitian terhadap 35 negara (pada selang waktu antara 1860-1963) menarik
kesimpulan bahwa pengembangan sistem keuangan ternyata memberikan percepatan
terhadap pertumbuhan ekonomi. Hanya saja penelitian yang dilakukan belum
membedakan pengaruh perbedaan struktur sistem keuangan.
Akhir-akhir ini,
perkembangan penelitian secara empiris yang berhubungan dengan kausalitas
sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi sangat meningkat. King dan Levine
(1993) mengulangi usaha Goldsmith, melakukan pencarian hubungan sistem keuangan
dengan pertumbuhan ekonomi secara lebih intensif. King dan Levine menemukan
hubungan statistik yang kuat untuk 12 kombinasi dari 4 variabel keuangan dan 3
variabel pertumbuhan. Variabel keuangan tahun 1960 dikorelasikan dengan 3
variabel pertumbuhan selama periode 1960-1989, sehingga didapatkan hubungan
kausal dari sistem keuangan dengan pertumbuhan ekonomi.
Rousseau dan
Wachtel (1998) melakukan pengujian hubungan kausal antara asset bank, simpanan
di bank dan pertumbuhan riel ekonomi di 5 negara industri maju dengan periode
pengamatan tahun 1870-1929. Rousseau dan Wachtel juga menemukan bahwa
peningkatan sistem keuangan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi, dan perubahan
variabel keuangan mengakibatkan perubahan variabel pertumbuhan tetapi tidak
sebaliknya.
Menentukan struktur
sistem keuangan yang lebih efisen tidaklah cukup hanya dengan mengacu ke negara
Amerika Serikat, Inggeris, Jerman, Perancis dan Jepang. Demirguc & Levine
(1999) melakukan penelitian terhadap 150 negara untuk mendapatkan informasi
yang lebih lengkap. Mereka menerapkan grafik sederhana, korelasi dan regresi
untuk mendapatkan hubungan struktur sistem keuangan dengan perkembangan
ekonomi. Hasil regresi memperlihatkan bahwa bank, lembaga keuangan perantara
lain dan pasar modal semuanya menjadi lebih besar, aktif dan efisien jika
negaranya semakin kaya. Ini berarti pengembangan sektor keuangan cenderung
semakin besar pada tingkatan negara yang berpendapatan tinggi. Aktivitas dan
efisiensi pasar meningkat relatif dibandingkan dengan bank dengan peningkatan
pendapatan negara tersebut. Juga diamati bahwa negara dengan tradisi hukum
Common law cenderung kepada sistem keuangan yang didominasi oleh pasar,
sedangkan negara dengan tradisi hukum yang bersumber pada civil law cenderung
pada sistem keuangan yang berbasis bank.
Dengan memakai data
dari Demirguc & Levine (1999), Levine (2000) menyimpulkan diperlukan sudut
pandang lain yaitu sudut pandang yang melihat bahwa sistem keuangan adalah
hubungan perjanjian dari beberapa pihak yang efektivitasnya dipengaruhi oleh
lingkungan hukum yang ada. Menurut Levine, yang penting adalah menciptakan
lingkungan hukum yang sesuai dengan karakteristik masing-masing struktur sistem
keuangan sehingga sistem dapat berfungsi dengan efektif.
4. Sistem Keuangan
Indonesia
Berdasarkan data
tahun 1990-1995 (Demirguc & Levine, 1999), sistem keuangan Indonesia masih
dalam tingkatan yang belum maju. Perbandingan asset bank dan kapitalisasi pasar
saham dengan GDP masing-masing adalah 49% dan 18% (berada di bawah rata rata
dari 150 negara yang menjadi sampel). Untuk mendapatkan gambaran perbandingan
dengan negara-negara lain, tingkat kemajuan sistem keuangan beberapa negara
ditunjukkan dalam tabel 1. Kedua angka perbandingan (ratio) tadi memperlihatkan
bahwa peranan bank lebih dominan daripada peran pasar saham, karakteristik
sistem keuangan yang berbasis bank. Dengan kondisi tingkat kemajuan dari sistem
keuangan saat ini, langkah awal yang harus ditempuh adalah mengembangkan sistem
keuangan hingga mencapai tingkatan yang sudah maju.
Pilihan sistem
keuangan yang seharusnya dikembangkan oleh suatu negara berkaitan erat dengan
strategi pengembangan industri negara tersebut. Perbedaan karakteristik
industri menuntut perbedaan karakteristik sumber pembiayaan. Industri yang
karakteristiknya kompetitif dengan jumlah produsen yang banyak, siklus
produksinya relatif pendek dan perkembangan teknologinya lambat, mendekati
tidak berubah, misalnya pertanian, industri tekstil dan pakaian jadi, dan
industri otomotif tidak menghadapi kendala pada iklim sistem keuangan yang
berbasis bank. Tetapi apabila karakteristiknya diametral berbeda dengan yang
disebutkan di atas, di mana terdapat peningkatan hasil dalam skala tertentu
(increasing return to scale) oleh sekelompok kecil industri, jangka waktu
antara keputusan investasi dengan realisasi hasilnya cukup panjang, serta
perubahan teknologi yang cepat sangat penting dan diperlukan, misalnya industri
pesawat terbang, informatika dan bioteknologi, hanya mungkin dapat berkembang
pada lingkungan sistem keuangan yang didominasi oleh pasar saham. Berdasarkan
tingkat perkembangan industri Indonesia saat ini dan 10-20 tahun mendatang,
belum memerlukan sistem keuangan berbasis pasar.
Tradisi hukum yang
berkembang di Indonesia yang berasal dari Eropa daratan (civil law)
efektivitasnya relatif lebih rendah dibandingkan dengan tradisi hukum yang
bersumber kepada common law, dalam hal menilai sengketa hubungan surat
perjanjian (Ergungor, 2002; La Porta et. al, 1997; Levine, 1998). Keterbatasan
kemampuan pengadilan dapat diatasi oleh lembaga bank, karena bank masih
mempunyai posisi tawar yang lebih tinggi dari peminjam (karena ketergantungan
terhadap bank untuk keperluan yang lain).
Struktur
kepemilikan modal dari perusahaan besar di Indonesia umumnya masih
terkonsentrasi. Sedangkan struktur kewirausahaan antara perusahaan besar dan
perusahaan kecil masih sangat timpang. Keadaan perusahaan kecil dan menengah
relatif masih tertinggal jauh dibandingkan perusahaan besar. Karena itu
diperlukan upaya terencana untuk peningkatan kemampuan perusahaan kecil dan
menengah sehingga tercapai struktur kewirausaahan yang berimbang. Salah satu
upaya yang diperlukan adalah alokasi sumber daya modal yang terarah yang
pelaksanaannya tidak mungkin diserahkan kepada pasar.
5. Kesimpulan
Sistem keuangan
Indonesia saat ini masih pada tingkatan belum maju. Sebelum sampai pada pilihan
struktur sistem keuangan yang diperkirakan lebih efisien untuk mendorong pertumbuhan,
sebaiknya upaya dipusatkan untuk meningkatkan sistem keuangan sehingga mencapai
tingkatan maju. Dengan struktur industri, lingkungan dan sumber aliran hukum,
serta struktur kewirausahaan (pola konsentrasi kepemilikan dan posisi usaha
kecil dan menengah), pengembangan sistem keuangan hingga mencapai tingkatan
maju, sebaiknya dilakukan dengan memberikan kontribusi yang besar terhadap
sektor perbankan dibandingkan pasar modal.
Tingkat kemajuan
dan kualitas lembaga keuangan bersama dengan lembaga hukum sangat penting untuk
meningkatkan pertumbuhan. Dari waktu ke waktu tingkat kemajuan dari kedua
lembaga tadi harus proporsional sehingga tercapai suatu struktur sistem
keuangan yang efisien setiap periode waktu. Untuk itu diperlukan penelitian
terhadap (proporsi) struktur sistem keuangan yang berbasis bank dan sistem
keuangan yang berbasis pasar guna mendapatkan sistem keuangan yang secara
maksimal mampu memobilisasi tabungan dan optimal dalam pengalokasiannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/27157439/Bank-dan-Lembaga-Keuangan-lainnya
http://bayu96ekonomos.wordpress.com/modul-sim/bank-lembaga-keuangan-lain-2/
http://kasmadi-toopat.blogspot.com/2008/01/bank-dan-lembaga-keuangan-lain.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://re-searchengines.com/dwi1008.html
KASMIR.PEMASARAN
BANK.PENERBIT KENCANA JAKARTA TAHUN 2004
CATUR SUGIYANTO
EKONOMI UANG DAN BANK SERI DIKTAT KULIAG UNIV. GUNADARMA
ARIS B. SETYAWAN
BAHAN KULIAH EKONOMI MONETER UNIV. GUNADARMA
Allen, Franklin
& Gale, Douglas,2000," Comparing Financial System", The MIT
Press, Cambridge : Massachusetts,pp.153-190
Beck, Thorsten,
Demirguc-Kunt, A and Levine, R, " A New database on Financial Development
and Structure," World Bank, Policy Research Working Paper 2146, 2000.
Beck, T., Levine,
R. and Loayza, N.," Finance and the Source of Growth," Journal of
Financial Economics, 2000 # 58, pp. 261-300.
Boyd, John H &
Prescot, Edward C. " Financial Intermediary- Coalitions," Journal of
Economics Theory, April 1986, 38(2), pp.211-232
Carlin, Wendy &
Mayer, Colin, 1999, " How do financial system affect economic
performance?" University College London & Said Business School,
University of Oxford, Research paper
Carlin, Wendy &
Mayer, Colin, 2000, " Finance Investment and Growth" CEPR discussion
paper no 2233.
Crotty, J. R. &
Goldstein, D.," Do US financial market allocate credit efficiently? The
case of corporate restructuring in the 1980s" Transforming the US
financial system.Equity and efficiency for 21st century.New York: M.E. Sharpe,
1993pp.253-286
Demirguc-Kunt, Asli
& Maksimovic, Vojislav." Law, Finance, and Firm Growth," Journal
of Finance, December 1998, 53(6), pp. 2107-2137.
Demirguc-Kunt, Asli
& Levine, Ross, 1999," Bank-Based and Market-Based Financial System:
Cross -Country Comparisons, Working Paper
Diamond, Douglas W
& Dybvig, Philip H, " Bank Runs, Deposit Insurance, and
Liquidity," Journal of Political Economy, June 1983, 91(3), pp. 401-419
Ergungor, O.
E." Market vs Bank- Based Financial System: Do Investor Rights Really
Matter?" Fed. Reserve Bank of Cleveland Working Paper 01-01R, March, 2002
Frank, J. &
Mayer, C.(1998), " Ownership and control in Europe," Palgrave
Publishers Ltd
Goldsmith, Raymond
W." Financial Structure and Development" New Haven, CT; Yale
University Press, 1969
King, R. G. &
Levine, R: " Finance, Entrepreneurship, and Growth- Theory and Ev
Tidak ada komentar:
Posting Komentar