Jumat, 27 September 2013

MEKANISME PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PT INDOMARCO PRISTAMA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Penelitian
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi andalan pemerintah.  Dalam pelaporannya wajib pajak diberikan kebebasan dan tanggung jawab untuk memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga  merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagai pajak tidak langsung.
Dalam Undang-undang PPN 1984, sebenarnya terdapat dua jenis pajak yang dicakup yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang kedua adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini masuk ke dalam jenis pajak konsumsi  dan memiliki legal karakter yang hampir sama. Mungkin karena itu kedua jenis pajak tersebut diatur dalam satu Undang-undang.
PPN sangat berbeda karakteristiknya dengan pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Bea Materai. Perbedaan dari PPN itu sendiri merupakan pajak tidak langsung yang dapat dilimpahkan kepada orang lain sedangkan untuk PPh, PBB, dan Pajak Bea Materai tidak dapat dilimpahkan pajaknya kepada orang lain, seperti PPh dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkannya dan berdasarkan objek yaitu bumi atau tanah atau bangunan sebagai dasar menghitung besarnya pajak yang terutang bagi PBB, sedangkan untuk Bea Materai subjek pajaknya pihak yang mendapat manfaat dari dokumen tersebut.
PT Indomarco Pristama dipilih sebagai subjek penelitian karena perusahaan ini merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang jaringan peritel waralaba di Indonesia.  Jaringan minimarket ini menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dengan luas penjualan kurang dari 200 M2. Untuk mengetahui penerapan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterapkan oleh PT Indomarco Pristama, maka penulis tertarik untuk melakukan obsevari pada PT tersebut dengan judul “MEKANISME PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI PT INDOMARCO PRISTAMA”


1.2  Tujuan Penelitian
1.2.1        Mengetahui pengertian dari PPN
1.2.2         Mengetahui penerapan PPN
1.2.3        Mengetahui cara pelaporan PPN
1.2.4        Memberikan kesimpulan dan saran terhadap hasil analisa penelitian dari PT Indomarco Pristama.

1.3  Signifikasi Penelitian
Dari penelitian ini diharapkan mempunyai kegunaan sebagai berikut:
1.3.1        Dapat diketahuinya bagaimana penerapan dan cara pelaporan PPN di dalam PT Indomarco Pristama; serta
1.3.2        Manfaat akademis adalah sebagai bahan penambah referensi dan peningkatan wawasan para akademisi serta sebagai sumber bahan acuan untuk penelitian lebih lanjut.

1.4    Pembatasan dan Rumusan Masalah
1.4.1. Pembatasan Masalah
Perusahaan ritel merupakan sebuah perusahaan yang kegiatan utamanya adalah menjual berbagai macam item. PT Indomarco Pristama merupakan contoh perusahaan yang bergerak di dalam jual beli berbagai macam barang kebutuhan sehari-hari. Dalam laporan penelitian ini, kami akan berusaha membahas  secara mendalam mengenai PPN, Penerapan PPN dan Cara Pelaporan PPN.

1.4.2. Rumusan Masalah
1.4.2.1       Apa yang dimaksud dengan PPN?
1.4.2.2       Bagaimana Penerapan PPN?
1.4.2.3       Bagaimana cara Pelaporan PPN?
1.4.2.4       Apa kesimpulan dan saran yang dapat diberikan terhadap hasil analisa penelitian terhadap PT Indomarco Pristama?

1.5    Sistematika Penulisan
BAB I pendahuluan yang membahas latar belakang penelitian, tujuan penelitian, signifikasi penelitian, pembatasan dan perumusan masalah, serta sistematika penelitian;

BAB II landasan teoritis yang  berisi  Pengertian PPN, Karakteristik PPN, Objek PPN, Subjek PPN, Barang kena PPN, Barang tidak kena PPN, Jasa kena PPN, Jasa tidak kena PPN, mekanisme pengenaan PPN, dan Dasar Perhitungan PPN;

BAB III metodologi penelitian yang membahas tempat dan waktu penelitian, populasi dan sampel penelitian, teknik pengambilan sampel, pendekatan data, teknik pengambilan data, sumber data, teknik pengolahan data, serta teknik analisis data;

BAB IV hasil penelitian yaitu berupa deskripsi perusahaan, analisis data, serta hasil analisis; dan

BAB V penutup berisi kesimpulan dan saran.











                                                                   



BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1        Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.

2.2         Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
1.        Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggungjawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
2.        Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
3.        Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
4.        Menghindari pengenaan pajak berganda.
5.        Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

2.3      Objek Pajak Pertambahan Nilai
1.    Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak dapat dimasukkan kedalam 2 kategori. Yang pertama adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak yang dikenakan PPN atau barang tidak bergerak yang dikenakan PPN. Kategori yang kedua adalah barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
2.    Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan suatu barang.

2.4         Subjek Pajak Pertambahan Nilai:
1.    Pengusaha Kena Pajak
a      Pengusaha yang melakukan atau sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP/JKP.
b      Bentuk Kerjasama Operasi.
2.    Bukan Pengusaha Kena Pajak
a.    Orang Pribadi atau Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak (BKP).
b.    Orang Pribadi yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.
c.    Orang Pribadi atau Badan yang membangun sendiri diluar kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d.   Jasa dibidang perhotelan.

2.5          Perkecualian
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
1.      Barang tidak kena PPN 
A.    barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
1)        minyak mentah (crude oil)
2)        Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
3)        Panas bumi.
4)        asbes, batu tulis, batu setengah permata,batu kapur, batu apung, batu permata,bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips,kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat(phospat), talk, tanah serap (fullers earth),tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
5)        Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan.
B.     Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
1)        Beras
2)        Gabah
3)        Jagung
4)        Sagu
5)        Kedelai
6)        Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
7)        Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan,dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
8)        Telur, yaitu telur yang tidak diolah,termasuk telur yang dibersihkan,diasinkan, atau dikemas.
9)        Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
10)    buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
11)    Sayur-Sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
12)    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoranrumah makanwarung, dan sejenisnya,meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
13)    Uangemas batangan, dan surat berharga
2.      Jasa tidak kena PPN
A.    Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
1)        Jasa dokter umumdokter spesialis, dan dokter gigi.
2)        Jasa dokter hewan.
3)        Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupunkturahli gigiahli gizi, dan ahli fisioterapi.
4)        Jasa kebidanan dan dukun bayi.
5)        Jasa paramedis dan perawat.
7)        Jasa psikolog dan psikiater.((konsultan kesehatan)
8)        Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
B.     Jasa pelayanan sosial, meliputi:
1)        Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
2)        Jasa pemadam kebakaran.
3)        Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4)        Jasa lembaga rehabilitasi.
5)        Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.
6)        Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
C.     Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel danmenggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
D.    jasa keuangan, meliputi:
1)        Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2)        Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
3)        Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
a)      Sewa guna usaha dengan hak opsi.
b)      Anjak piutang.
c)      Usaha kartu kredit.
d)     Pembiayaan konsumen.
4)        Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
5)        Jasa penjaminan
E.     Jasa asuransi
F.      Jasa keagamaan, meliputi:
1)        Jasa pelayanan rumah ibadah.
2)        Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
3)        jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
4)        Jasa lainnya di bidang keagamaan.
G.    Jasa pendidikan, meliputi:
1)        Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
2)        Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
H.    Jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
I.       Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
J.       Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
K.    Jasa tenaga kerja, meliputi:
1)        Jasa tenaga kerja.
2)        Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
3)        Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
L.     Jasa perhotelan, meliputi:
1)        Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapanmotellosmenhostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
2)        Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
M.   Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
N.    Jasa penyediaan tempat parkir.
O.    Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
P.      Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Q.    Jasa boga atau katering.

2.6         Mekanisme Pengenaan PPN
1.    Pada saat membeli/memperoleh BKP/JKP, akan dipungut PPN oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak)/ penjual. Bagi pembeli, PPN yang dipungut oleh PKP tersebut merupakan pembayaran pajak di muka dan disebut dengan Pajak Masukan. Pembeli berhak menerima bukti pemungutan berupa faktur pajak.
2.    Pada saat menjual/menyerahkan BKP/JKP kepada pihak lain, si penjual wajib memungut PPN. Bagi si penjual, PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran. Sebagai bukti telah memungut PPN, PKP wajib membuat faktur pajak.
3.    Apabila dalam suatu masa pajak (misal 1 bulan) jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, selisihnya harus disetorkan ke kas negara.
4.    Apabila dalam suatu masa pajak jumlah Pajak Keluaran lebih kesil daripada Pajak Masukan, selisihnya dapat direstitusi (diminta kembali) atau dikompensasikan ke masa pajak beriutnya.

2.7         Tarif PPN
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah tarif tunggal, sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atau penggolongan jasa dengan tarif yang berbeda. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak 0%.

2.8         Cara Menghitung PPN
PPN = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu harga jual (untuk BKP), penggantian (untuk JKP), nilai ekspor/impor (untuk ekspor/impor), nilai lain yg diatur oleh Menkeu. Pelaporan penghitungan PPN dilakukan setiap masa pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disebut SPT Masa PPN.
Contoh soal :
1.      PKP A menjual tunai BKP kepada PKP B dengan harga jual Rp. 25.000.000,00 PPN yang terutang : 10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00. PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan pajak keluaran, yang dipungut oleh PKP A. Sedangkan bagi PKP pajak B, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan.
2.      Seseorang mengimpor BKP dari luar daerah pabean dengan Nilai Impor Rp. 15.000.000,00 PPN yang dipungut melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai = 10% x Rp. 15.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
3.      PKP “A” bulan Juni 2008 menjual tunai kepada PKP “B” 100 pasang sepatu @ Rp. 100.000,00 = Rp. 10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP “A”
10% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
4.      PKP Perdagangan Eceran (PE) “C” menjual
BKP sehari  = Rp. 10.000.000,00
Bukan BKP = Rp.   5.000.000,00 +
                                    Rp. 15.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp. 15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
















BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Waktu dan Tempat Penelitian
Interview/Wawancara
Pengolahan Data
Hari       : Kamis
Hari     :  Jumat
Tanggal : 06 Juni 2013
Tanggal: 07 Juni 2013
Tempat : Jl. Juanda 3 ,Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan.
Tempat : Rumah salah satu anggota kelompok.

3.2 Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi dalam penelitian ini adalah hasil PT Indomarco Pristama, sedangkan sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah salah kepala toko PT Indomarco Pristama.

3.3 Teknik Pengambilan Sampel
Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sampel acak sederhana, yang dimana setiap satuan populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai sampel.

3.4 Pendekatan Data
Teknik pendekatan data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu merupakan prosedur penelitian yang menjelaskan dan menghasilkan data kualitatif dari berbagai data dan hasil analisis.

3.5 Teknik Pengambilan Data
1.4     Observasi
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti melakukan observasi terlebih dahulu ke PT Indomarco Pristama. Kemudian, peneliti berbicara kepada pengelola perusahaan PT Indomarco Pristama tersebut dan menjelaskan maksud bahwa peneliti akan melakukan penelitian terhadap mekanisme penyetoran PPN dengan bukti membawa surat perijinan penelitian.
2.4  Interview atau Wawancara
Setelah disetujui oleh PT Indomarco Pristama untuk melakukan penelitian, peneliti melakukan interview kepada pengelola tersebut dengan maksud mendapatkan data-data hasil wawancara yang dapat menunjang hasil penelitian.
3.4  Pemanfaatan Data Wawancara dan Data Sekunder.
Peneliti bertugas memilih sampel penelitian, melakukan wawancara dan menyusunnya sebagai hasil penelitian. Selain itu peneliti juga mencari informasi melalui sumber-sumber yang lain seperti buku-buku perpajakan dan situs online pembelajaran perpajakan (mengolah data sekunder) untuk menunjang pembuatan laporan penelitian.

3.6 Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.      Data Hasil Wawancara, yaitu data-data yang diperoleh dari informant berupa hasil wawancara mengenai penerapan dan pelaporan PPN di dalam perusahaan; dan
2.      Data Sekunder, yaitu data-data yang diperoleh dari sumber informasi lain seperti buku-buku perpajakan dan situs online pembelajaran perpajakan lainnya yang dapat menunjang penulisan laporan penelitian.

3.7 Teknik Pengolahan Data
Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mengolah hasil-hasil  wawancara PT Indomarco Pristama dan data-data sekunder kemudian menganalisanya.

3.8 Teknik Analisa Data
Teknik analisa data yang digunakan dalam laporan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan cara menampilkan hasil wawancara dan pengolahan data sekunder agar memudahkan dalam menganalisa dan membahasnya sehingga memperjelas hasil penelitian serta penarikan kesimpulan dan saran.





























BAB IV
HASIL PENELITIAN

4.1         Hasil Wawancara

Bagaimana Sejarah perkembangan indomaret?
Indomaret adalah jaringan peritel waralaba di Indonesia. Merek dagang Indomaret dipegang oleh PT. Indomarco Prismatama. Cikal bakal pembukaan Indomaret berada di Kalimantan dan toko pertama dibuka di Ancol, Jakarta Utara, pada tahun 1988.
Tahun 1997 perusahaan mengembangkan bisnis gerai waralaba pertama di Indonesia, setelah Indomaret teruji dengan lebih dari 230 gerai. Pada Mei 2003 Indomaret meraih penghargaan “Perusahaan Waralaba 2003″ dari Presiden Megawati Soekarnoputri.
Hingga Mei 2010 Indomaret mencapai 4261 gerai. Dari total itu 2.444 gerai adalah milik sendiri dan sisanya 1.817 gerai waralaba milik masyarakat, yang tersebar di kota-kota di Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogjakarta, Bali, Lampung dan Medan. Di DKI Jakarta terdapat sekitar 488 gerai.
Indomaret mudah ditemukan di daerah perumahan, gedung perkantoran dan fasilitas umum karena penempatan lokasi gerai didasarkan pada motto “mudah dan hemat”. Lebih dari 3.500 jenis produk makanan dan non-makanan tersedia untuk memenuhi kebutuhan konsumen sehari-hari. Pada awal tahun 2011, Indomaret merubah logo baru, yaitu logo Indomaret di dalam kotak berwarna merah, biru dan kuning dari atasnya.

Apa Visi Misi dari PT Indomarco Pristama?
VISI Indomarco Pristama yaitu “Terwujudnya Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Untuk Mencapai Indonesia Sejahtera, Maju, dan Mandiri 2020″. Makna dari Visi Indonesia yang sejahtera, maju dan mandiri tersebut selaras dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab dan diberikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sejahtera dapat diartikan suatu kondisi masyarakat yang telah terpenuhi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar tersebut berupa kecukupan dan mutu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan kebutuhan dasar lainnya seperti lingkungan yang bersih, aman dan nyaman. Juga terpenuhinya hak asasi dan partisipasi serta terwujudnya masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maju diartikan masyarakat yang mampu bersaing, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu mengakses informasi, kreatif, inovatif dan profesional serta berwawasan ke depan yang luas. Mandiri diartikan sebagai masyarakat yang mampu mengatasi masalah-masalah di bidan politik, ekonomi, sosial dan keamanan, serta mempunyai prinsip dan dapat bekerjasama dengan negara lain.
MISI Indomarco Pristama yaitu Guna mewujudkan Visi, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menetapkan Misi. Misi diharapkan dapat terlaksana demi terwujudnya Visi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Apa saja pajak yang disetor oleh Indomaret?
Pajak yang di setor oleh indomaret ialah PPN, biasaya PPN tersebut di setor ke pusat dulu sebelum langsung di setorkan ke kantor pajak. Semua jenis item atau barang yang ada di toko indomaret semuanya dikenakkan pajak. Pajak tersebut sudah otomatis terscan dengan barcode sacaner saat melakukan transaksi pembelian.

Bagaimana Mekanisme Penyetoran Pajak Di Indomaret?
Tidak banyak yang kami dapat dari perusahaan ini. karena disebabkan bahwa pajak adalah privasi perusahaan walaupun pada awalnya kita tidak menanyakan prihal nominal dari pajak itu sendiri. pemungutan PPN di indomart terhadap penjual dikenakan tarif 10%. tarif ini dikenakan ketika semua barang sudah diakumulasi. sedangkan untuk pelaporannya sediri kami hanya di perkenankan tahu prihal pelaporan PPN dari toko-toko indomaret. hanya melaporkan penjualan dari setiap penjual biasanya pelaporan ini di lakukan pada akhir bulan kisaran tanggal 28-31.

Kapan saat pembayaran/penyetoran PPN ?
Semua hal yang mengenai pembayaran PPN sudah diatur oleh pusat. Jadi untuk setiap cabang hanya melaporkan mengenai hasil penjualan item harian yang di recapitulasi. Kemudian hasil dari recapitulasi tersebut di setor ke pusat dalam sebulan sekali. Biasanya pusat meminta recapitulasi tersebut sekitar akhir bulan.

Dimana tempat yang biasanya PT Indomarco Menyetor Pajak?
Tempat yang bisanya digunakan oleh pusat untuk membayar pajak, seperti tempat yang bisanya perusahaan-perusahaan lain membayar pajak. Seperti di Kantor Pos dan Giro atau Bank Pemerintah. Hal tersebut dilakukan oleh cabang pusat indomaret. Dan untuk penyetoran pajaknya sama sesuai dengan ketentuan direktorat jendral pajak yang berlaku saat ini.

4.2         Analisis Data
Indomaret adalah jaringan peritel waralaba di Indonesia. Merek dagang Indomaret dipegang oleh PT. Indomarco Prismatama. Hingga Mei 2010 Indomaret mencapai 4261 gerai. Hingga saat ini total ada 2.444 gerai adalah milik sendiri dan sisanya 1.817 gerai waralaba milik masyarakat, yang tersebar di kota-kota di Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogjakarta, Bali, Lampung dan Medan. Di DKI Jakarta terdapat sekitar 488 gerai.
Untuk pembayaran dan penyetoran pajak perusahaan ini di kendalikan oleh pusat. Semua yang mengenai mekanisme penyetoran pajak di lakukan oleh pusat. Toko cabang hanya mengirim data penjualan yang sudah tercantum PPN dalam struk pembelian. Pengiriman data penjualan dari cabang dilakukan setiap sebulan sekali, yakni pada akhir bulan. Untuk dasar pengenaan PPN indomaret menggunakan system scan, setiap item atau barang yang ada pada toko sudah di tetapkan jumlah PPN. PPN tersebut sudah langsung terdapat pada harga tiap-tiap barang yang ada di toko. PPN akan mucul saat terjadinya transaksi jual beli yang terdeteksi langsung saat item atau barang terscan oleh barcode scanner.


BAB V
PENUTUP

5.1    Kesimpulan
Dari hasil penelitian maka kami menyimpulkan bahwa Pemungutan PPN sebesar 10 % atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Faktur-faktur pajak yang dimiliki oleh perusahaan terdapat di cabang pusat. Sedangkan toko cabang hanya mengirim data penjualan ke pusat sebagai bukti penjualan dan pemasukan pajak.
PPN disetor seperti ketentuan yang di keluarkan oleh direktorat denjral pajak yang berlaku. Penyetoran PPn dilakuakan oleh pusat indomaret, atas hasil penjualan barang atau item yang diakumulasi selam bulanan oleh cabang indomaret.

5.2    Saran
Dari hasil penelitian maka kami memberikan saran yaitu Bayarlah pajak sesuai dengan jumlah barang yang terjual, jangan sampai saat pengakumulasian barang yang terjual tidak tepat sesuai dengan pemasukan barang atau item yang ada di toko, kemudian setorkanlah hasil penjualan PPN seakurat mungkin dan tepat pada waktunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar