BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Penelitian
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi andalan
pemerintah. Dalam pelaporannya wajib
pajak diberikan kebebasan dan tanggung jawab untuk memperhitungkan, membayar,
dan melaporkan sendiri pajaknya. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
juga merupakan pajak yang dikenakan atas
konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagai
pajak tidak langsung.
Dalam Undang-undang PPN
1984, sebenarnya terdapat dua jenis pajak yang dicakup yaitu Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan yang kedua adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Kedua jenis pajak ini masuk ke dalam jenis pajak konsumsi dan memiliki
legal karakter yang hampir sama. Mungkin karena itu kedua jenis pajak tersebut
diatur dalam satu Undang-undang.
PPN sangat
berbeda karakteristiknya dengan pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan, Pajak
Bumi dan Bangunan, dan Pajak Bea Materai. Perbedaan dari PPN itu sendiri
merupakan pajak tidak langsung yang dapat dilimpahkan kepada orang lain
sedangkan untuk PPh, PBB, dan Pajak Bea Materai tidak dapat dilimpahkan
pajaknya kepada orang lain, seperti PPh dikenakan kepada orang pribadi atau
badan yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkannya dan berdasarkan objek
yaitu bumi atau tanah atau bangunan sebagai dasar menghitung besarnya pajak
yang terutang bagi PBB, sedangkan untuk Bea Materai subjek pajaknya pihak yang
mendapat manfaat dari dokumen tersebut.
PT Indomarco
Pristama dipilih sebagai subjek penelitian karena perusahaan ini merupakan
suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang jaringan peritel waralaba di Indonesia. Jaringan minimarket ini menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan
sehari-hari dengan luas penjualan kurang dari 200 M2. Untuk
mengetahui penerapan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang telah
diterapkan oleh PT Indomarco Pristama, maka penulis tertarik untuk melakukan
obsevari pada PT tersebut dengan judul “MEKANISME PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DI PT INDOMARCO PRISTAMA”
1.2
Tujuan
Penelitian
1.2.1
Mengetahui pengertian
dari PPN
1.2.2
Mengetahui penerapan PPN
1.2.3
Mengetahui cara
pelaporan PPN
1.2.4
Memberikan kesimpulan
dan saran terhadap hasil analisa penelitian dari PT Indomarco Pristama.
1.3 Signifikasi Penelitian
Dari
penelitian ini diharapkan mempunyai kegunaan sebagai berikut:
1.3.1
Dapat diketahuinya
bagaimana penerapan dan cara pelaporan PPN di dalam PT Indomarco Pristama;
serta
1.3.2
Manfaat akademis adalah
sebagai bahan penambah referensi dan peningkatan wawasan para akademisi serta
sebagai sumber bahan acuan untuk penelitian lebih lanjut.
1.4
Pembatasan
dan Rumusan Masalah
1.4.1.
Pembatasan Masalah
Perusahaan ritel merupakan sebuah
perusahaan yang kegiatan utamanya adalah menjual berbagai macam item. PT Indomarco
Pristama merupakan contoh perusahaan yang bergerak di dalam jual beli berbagai
macam barang kebutuhan sehari-hari. Dalam laporan penelitian ini, kami akan
berusaha membahas secara mendalam
mengenai PPN, Penerapan PPN dan Cara Pelaporan PPN.
1.4.2.
Rumusan Masalah
1.4.2.1 Apa
yang dimaksud dengan PPN?
1.4.2.2 Bagaimana
Penerapan PPN?
1.4.2.3 Bagaimana
cara Pelaporan PPN?
1.4.2.4 Apa
kesimpulan dan saran yang dapat diberikan terhadap hasil analisa penelitian
terhadap PT Indomarco Pristama?
1.5
Sistematika
Penulisan
BAB I pendahuluan yang
membahas latar belakang penelitian, tujuan penelitian, signifikasi penelitian,
pembatasan dan perumusan masalah, serta sistematika penelitian;
BAB II landasan
teoritis yang berisi Pengertian PPN, Karakteristik PPN, Objek PPN,
Subjek PPN, Barang kena PPN, Barang tidak kena PPN, Jasa kena PPN, Jasa tidak
kena PPN, mekanisme pengenaan PPN, dan Dasar Perhitungan PPN;
BAB III metodologi
penelitian yang membahas tempat dan waktu penelitian, populasi dan sampel
penelitian, teknik pengambilan sampel, pendekatan data, teknik pengambilan
data, sumber data, teknik pengolahan data, serta teknik analisis data;
BAB IV hasil penelitian
yaitu berupa deskripsi perusahaan, analisis data, serta hasil analisis; dan
BAB V penutup berisi
kesimpulan dan saran.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Pajak
Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
adalah pajak yang dikenakan atas setiap
pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added
Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN
termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh
pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain,
penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran,
dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul
istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP.
Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak
keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP
menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP
membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif
tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan
untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42
Tahun 2009.
2.2
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
1.
Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan
penanggungjawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek
yang berbeda.
2.
Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai
produksi dan distribusi.
3.
Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada
objek pajak.
4.
Menghindari pengenaan pajak berganda.
5.
Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect
subraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak
keluaran.
2.3
Objek
Pajak Pertambahan Nilai
1. Barang
Kena Pajak
Barang Kena Pajak dapat
dimasukkan kedalam 2 kategori. Yang pertama adalah barang berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak yang dikenakan PPN atau barang
tidak bergerak yang dikenakan PPN. Kategori yang kedua adalah barang tidak
berwujud yang dikenakan PPN.
2. Jasa
Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah
setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk
dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan suatu barang.
2.4
Subjek
Pajak Pertambahan Nilai:
1.
Pengusaha Kena Pajak
a Pengusaha
yang melakukan atau sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP/JKP.
b Bentuk
Kerjasama Operasi.
2. Bukan
Pengusaha Kena Pajak
a.
Orang Pribadi atau
Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak (BKP).
b.
Orang Pribadi yang
memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.
c.
Orang Pribadi atau
Badan yang membangun sendiri diluar kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d.
Jasa dibidang
perhotelan.
2.5
Perkecualian
Pada dasarnya semua
barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.
18/2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
1.
Barang tidak kena PPN
A. barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
meliputi:
1)
minyak mentah (crude oil)
4)
asbes, batu tulis, batu setengah permata,batu kapur, batu
apung, batu permata,bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite),
grafit, granit/andesit, gips,kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer,
nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit,
fosfat(phospat), talk, tanah serap (fullers earth),tanah diatome, tanah liat,
tawas (alum),tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
6)
Bijih Besi, bijih
timah, bijih
emas, bijih
tembaga, bijih
nikel, bijih
perak, serta
bijih bauksit.
B. Barang-barang kebutuhan
pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
1)
Beras
2)
Gabah
3)
Jagung
4)
Sagu
5)
Kedelai
7)
Daging, yaitu daging segar yang tanpa
diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong,
didinginkan,dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan,
diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
9)
Susu, yaitu susu perah baik yang telah
melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula
atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
10) buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang
dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong,
diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
11) Sayur-Sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci,
ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang
dicacah.
12) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat
maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh
usaha jasa boga atau katering.
2.
Jasa tidak kena PPN
A.
Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
8)
Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh
paranormal.
B. Jasa pelayanan sosial,
meliputi:
3)
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4)
Jasa lembaga rehabilitasi.
6)
Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
C. Jasa pengiriman surat
dengan perangko meliputi
jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel danmenggunakan cara
lain pengganti perangko tempel.
D. jasa keuangan, meliputi:
1)
Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain
yang dipersamakan dengan itu.
2)
Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau
meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat,sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
3)
Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, berupa:
a)
Sewa guna usaha dengan hak opsi.
b)
Anjak piutang.
c)
Usaha kartu kredit.
d) Pembiayaan konsumen.
4)
Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai,
termasuk gadai syariah dan fidusia.
5)
Jasa penjaminan
E. Jasa asuransi
F.
Jasa keagamaan, meliputi:
3)
jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
4)
Jasa lainnya di bidang keagamaan.
G. Jasa pendidikan,
meliputi:
1)
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti
jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar
biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan
pendidikan profesional.
2)
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
H. Jasa kesenian dan
hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian
yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang
diselenggarakan secara cuma-cuma.
I.
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
J.
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta
jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari jasa angkutan udara luar negeri.
K. Jasa tenaga kerja,
meliputi:
1)
Jasa tenaga kerja.
2)
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha
penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga
kerja tersebut.
3)
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga
kerja.
L. Jasa perhotelan,
meliputi:
1)
Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait
dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
2)
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan
di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
M. Jasa yang disediakan
oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
N. Jasa penyediaan tempat
parkir.
O. Jasa telepon umum dengan
menggunakan uang logam.
P.
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Q. Jasa boga atau katering.
2.6
Mekanisme Pengenaan PPN
1. Pada saat membeli/memperoleh
BKP/JKP, akan dipungut PPN oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak)/ penjual. Bagi
pembeli, PPN yang dipungut oleh PKP tersebut merupakan pembayaran pajak di muka
dan disebut dengan Pajak Masukan. Pembeli berhak menerima bukti pemungutan
berupa faktur pajak.
2. Pada saat menjual/menyerahkan
BKP/JKP kepada pihak lain, si penjual wajib memungut PPN. Bagi si penjual, PPN
tersebut merupakan Pajak Keluaran. Sebagai bukti telah memungut PPN, PKP wajib
membuat faktur pajak.
3. Apabila dalam suatu masa
pajak (misal 1 bulan) jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak
Masukan, selisihnya harus disetorkan ke kas negara.
4. Apabila dalam suatu masa
pajak jumlah Pajak Keluaran lebih kesil daripada Pajak Masukan, selisihnya
dapat direstitusi (diminta kembali) atau dikompensasikan ke masa pajak
beriutnya.
2.7
Tarif PPN
Tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10%. Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah tarif tunggal, sehingga
mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atau
penggolongan jasa dengan tarif yang berbeda. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas
ekspor Barang Kena Pajak 0%.
2.8
Cara Menghitung PPN
PPN
= Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu harga jual (untuk BKP), penggantian (untuk
JKP), nilai ekspor/impor (untuk ekspor/impor), nilai lain yg diatur oleh
Menkeu. Pelaporan penghitungan PPN dilakukan setiap masa pajak dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disebut SPT Masa PPN.
Contoh soal :
1. PKP A menjual tunai BKP kepada
PKP B dengan harga jual Rp. 25.000.000,00 PPN yang terutang : 10% x Rp.
25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00. PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut
merupakan pajak keluaran, yang dipungut oleh PKP A. Sedangkan bagi PKP pajak B,
PPN tersebut merupakan Pajak Masukan.
2. Seseorang mengimpor BKP dari luar daerah
pabean dengan Nilai Impor Rp. 15.000.000,00
PPN yang dipungut melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai = 10% x Rp. 15.000.000,00 = Rp.
1.500.000,00
3. PKP “A” bulan Juni 2008
menjual tunai kepada PKP “B” 100 pasang sepatu @ Rp. 100.000,00 = Rp.
10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP “A”
10% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
4. PKP Perdagangan Eceran (PE)
“C” menjual
BKP sehari = Rp.
10.000.000,00
Bukan BKP = Rp.
5.000.000,00 +
Rp.
15.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp. 15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1 Waktu dan Tempat
Penelitian
Interview/Wawancara
|
Pengolahan
Data
|
Hari : Kamis
|
Hari :
Jumat
|
Tanggal : 06
Juni 2013
|
Tanggal: 07
Juni 2013
|
Tempat : Jl.
Juanda 3 ,Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan.
|
Tempat : Rumah
salah satu anggota kelompok.
|
3.2 Populasi dan Sampel
Penelitian
Populasi dalam penelitian ini adalah
hasil PT Indomarco Pristama, sedangkan sampel yang diambil dalam penelitian ini
adalah salah kepala toko PT Indomarco Pristama.
3.3 Teknik Pengambilan
Sampel
Teknik pengambilan sampel yang digunakan
dalam penelitian ini adalah sampel acak sederhana, yang dimana setiap satuan
populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai sampel.
3.4 Pendekatan Data
Teknik pendekatan data dalam penelitian
ini adalah deskriptif kualitatif yaitu merupakan prosedur penelitian yang menjelaskan
dan menghasilkan data kualitatif dari berbagai data dan hasil analisis.
3.5 Teknik Pengambilan
Data
1.4
Observasi
Dalam
melakukan penelitian ini, peneliti melakukan observasi terlebih dahulu ke PT
Indomarco Pristama. Kemudian, peneliti berbicara kepada pengelola perusahaan PT
Indomarco Pristama tersebut dan menjelaskan maksud bahwa peneliti akan
melakukan penelitian terhadap mekanisme penyetoran PPN dengan bukti membawa
surat perijinan penelitian.
2.4 Interview
atau Wawancara
Setelah disetujui oleh
PT Indomarco Pristama untuk melakukan penelitian, peneliti melakukan interview
kepada pengelola tersebut dengan maksud mendapatkan data-data hasil wawancara
yang dapat menunjang hasil penelitian.
3.4 Pemanfaatan
Data Wawancara dan Data Sekunder.
Peneliti bertugas
memilih sampel penelitian, melakukan wawancara dan menyusunnya sebagai hasil
penelitian. Selain itu peneliti juga mencari informasi melalui sumber-sumber
yang lain seperti buku-buku perpajakan dan situs online pembelajaran perpajakan
(mengolah data sekunder) untuk menunjang pembuatan laporan penelitian.
3.6 Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah:
1. Data
Hasil Wawancara, yaitu data-data yang diperoleh dari informant berupa hasil
wawancara mengenai penerapan dan pelaporan PPN di dalam perusahaan; dan
2. Data
Sekunder, yaitu data-data yang diperoleh dari sumber informasi lain seperti
buku-buku perpajakan dan situs online pembelajaran perpajakan lainnya yang
dapat menunjang penulisan laporan penelitian.
3.7 Teknik Pengolahan
Data
Teknik pengolahan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah dengan mengolah hasil-hasil wawancara PT Indomarco Pristama dan data-data
sekunder kemudian menganalisanya.
3.8 Teknik Analisa Data
Teknik analisa data yang digunakan dalam
laporan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan cara
menampilkan hasil wawancara dan pengolahan data sekunder agar memudahkan dalam
menganalisa dan membahasnya sehingga memperjelas hasil penelitian serta
penarikan kesimpulan dan saran.
BAB IV
HASIL PENELITIAN
4.1
Hasil
Wawancara
Bagaimana
Sejarah perkembangan indomaret?
Indomaret
adalah jaringan peritel waralaba di Indonesia. Merek dagang Indomaret dipegang
oleh PT. Indomarco Prismatama. Cikal bakal pembukaan Indomaret berada di
Kalimantan dan toko pertama dibuka di Ancol, Jakarta Utara, pada tahun 1988.
Tahun
1997 perusahaan mengembangkan bisnis gerai waralaba pertama di Indonesia,
setelah Indomaret teruji dengan lebih dari 230 gerai. Pada Mei 2003 Indomaret
meraih penghargaan “Perusahaan Waralaba 2003″ dari Presiden Megawati
Soekarnoputri.
Hingga
Mei 2010 Indomaret mencapai 4261 gerai. Dari total itu 2.444 gerai adalah milik
sendiri dan sisanya 1.817 gerai waralaba milik masyarakat, yang tersebar di
kota-kota di Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogjakarta, Bali,
Lampung dan Medan. Di DKI Jakarta terdapat sekitar 488 gerai.
Indomaret
mudah ditemukan di daerah perumahan, gedung perkantoran dan fasilitas umum
karena penempatan lokasi gerai didasarkan pada motto “mudah dan hemat”. Lebih
dari 3.500 jenis produk makanan dan non-makanan tersedia untuk memenuhi
kebutuhan konsumen sehari-hari. Pada awal tahun 2011, Indomaret merubah logo
baru, yaitu logo Indomaret di dalam kotak berwarna merah, biru dan kuning dari
atasnya.
Apa
Visi Misi dari PT Indomarco Pristama?
VISI
Indomarco Pristama yaitu “Terwujudnya Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Untuk Mencapai Indonesia Sejahtera, Maju, dan Mandiri 2020″. Makna dari Visi
Indonesia yang sejahtera, maju dan mandiri tersebut selaras dengan tugas dan
fungsi yang menjadi tanggungjawab dan diberikan kepada Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sejahtera
dapat diartikan suatu kondisi masyarakat yang telah terpenuhi kebutuhan
dasarnya. Kebutuhan dasar tersebut berupa kecukupan dan mutu pangan, sandang,
papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan kebutuhan dasar lainnya
seperti lingkungan yang bersih, aman dan nyaman. Juga terpenuhinya hak asasi
dan partisipasi serta terwujudnya masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Maju diartikan masyarakat yang mampu bersaing, menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi, mampu mengakses informasi, kreatif, inovatif dan
profesional serta berwawasan ke depan yang luas. Mandiri diartikan sebagai
masyarakat yang mampu mengatasi masalah-masalah di bidan politik, ekonomi,
sosial dan keamanan, serta mempunyai prinsip dan dapat bekerjasama dengan
negara lain.
MISI
Indomarco Pristama yaitu Guna mewujudkan Visi, Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat menetapkan Misi. Misi diharapkan dapat terlaksana demi
terwujudnya Visi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Apa
saja pajak yang disetor oleh Indomaret?
Pajak
yang di setor oleh indomaret ialah PPN, biasaya PPN tersebut di setor ke pusat
dulu sebelum langsung di setorkan ke kantor pajak. Semua jenis item atau barang
yang ada di toko indomaret semuanya dikenakkan pajak. Pajak tersebut sudah
otomatis terscan dengan barcode sacaner saat melakukan transaksi pembelian.
Bagaimana Mekanisme
Penyetoran Pajak Di Indomaret?
Tidak
banyak yang kami dapat dari perusahaan ini. karena disebabkan bahwa pajak
adalah privasi perusahaan walaupun pada awalnya kita tidak menanyakan prihal
nominal dari pajak itu sendiri. pemungutan PPN di indomart terhadap penjual
dikenakan tarif 10%. tarif ini dikenakan ketika semua barang sudah diakumulasi.
sedangkan untuk pelaporannya sediri kami hanya di perkenankan tahu prihal pelaporan
PPN dari toko-toko indomaret. hanya melaporkan penjualan dari setiap penjual
biasanya pelaporan ini di lakukan pada akhir bulan kisaran tanggal 28-31.
Kapan saat pembayaran/penyetoran PPN ?
Semua
hal yang mengenai pembayaran PPN sudah diatur oleh pusat. Jadi untuk setiap
cabang hanya melaporkan mengenai hasil penjualan item harian yang di
recapitulasi. Kemudian hasil dari recapitulasi tersebut di setor ke pusat dalam
sebulan sekali. Biasanya pusat meminta recapitulasi tersebut sekitar akhir
bulan.
Dimana tempat yang biasanya PT Indomarco
Menyetor Pajak?
Tempat yang bisanya
digunakan oleh pusat untuk membayar pajak, seperti tempat yang bisanya
perusahaan-perusahaan lain membayar pajak. Seperti di Kantor
Pos dan Giro atau Bank
Pemerintah. Hal tersebut dilakukan oleh cabang pusat indomaret. Dan untuk
penyetoran pajaknya sama sesuai dengan ketentuan direktorat jendral pajak yang
berlaku saat ini.
4.2
Analisis
Data
Indomaret
adalah jaringan peritel waralaba di Indonesia. Merek dagang Indomaret dipegang
oleh PT. Indomarco Prismatama. Hingga Mei 2010 Indomaret mencapai 4261 gerai.
Hingga saat ini total ada 2.444 gerai adalah milik sendiri dan sisanya 1.817
gerai waralaba milik masyarakat, yang tersebar di kota-kota di Jabotabek, Jawa
Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogjakarta, Bali, Lampung dan Medan. Di DKI
Jakarta terdapat sekitar 488 gerai.
Untuk
pembayaran dan penyetoran pajak perusahaan ini di kendalikan oleh pusat. Semua
yang mengenai mekanisme penyetoran pajak di lakukan oleh pusat. Toko cabang
hanya mengirim data penjualan yang sudah tercantum PPN dalam struk pembelian.
Pengiriman data penjualan dari cabang dilakukan setiap sebulan sekali, yakni
pada akhir bulan. Untuk dasar pengenaan PPN indomaret menggunakan system scan,
setiap item atau barang yang ada pada toko sudah di tetapkan jumlah PPN. PPN
tersebut sudah langsung terdapat pada harga tiap-tiap barang yang ada di toko.
PPN akan mucul saat terjadinya transaksi jual beli yang terdeteksi langsung
saat item atau barang terscan oleh barcode scanner.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Dari
hasil penelitian maka kami
menyimpulkan bahwa
Pemungutan
PPN sebesar 10 % atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Faktur-faktur pajak yang dimiliki oleh perusahaan terdapat di cabang pusat. Sedangkan toko cabang hanya mengirim data
penjualan ke pusat sebagai bukti penjualan dan pemasukan pajak.
PPN disetor seperti ketentuan yang di keluarkan oleh direktorat denjral pajak yang
berlaku. Penyetoran PPn dilakuakan oleh pusat indomaret, atas hasil penjualan
barang atau item yang diakumulasi selam bulanan oleh cabang indomaret.
5.2
Saran
Dari
hasil penelitian maka kami
memberikan saran yaitu Bayarlah
pajak sesuai dengan jumlah barang
yang terjual, jangan sampai saat pengakumulasian barang yang terjual tidak
tepat sesuai dengan pemasukan barang atau item yang ada di toko, kemudian setorkanlah
hasil penjualan PPN seakurat mungkin dan tepat pada
waktunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar